Berita Samarinda Terkini
Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Samarinda Tolak Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021
Perempuan Peduli Moral Bangsa menyampaikan aspirasi terkait Permendikbudristek RI.
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Perempuan Peduli Moral Bangsa menyampaikan aspirasi terkait Permendikbudristek RI.
Ketua Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia, Jumani S.Kom mengatakan, Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia menyatakan perlunya peninjauan kembali terhadap keputusan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tanggal 31 Agustus 2021,Minggu (21/11/2021).
Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia memandang bahwa Permendikbudristek akan membawa dampak yang buruk terhadap nilai-nilai moralitas bagi mahasiswa di kampus.
"Permendikbudristek yang diputuskan oleh Kemendikbudristek ini secara tidak langsung membuka peluang perzinaan di kampus karena dalam beberapa poin, yang diputuskan mengarahkan pada dilegalkannya perbuatan yang dianggap tidak memaksa.
Baca juga: Taekwondoin Samarinda Latihan Bersama di Bigmall Samarinda, Sebagai Promosi dan Sosialisasi
Baca juga: Siswa SDIT Madina Semangat Adiwiyata Bersihkan Masjid di Samarinda
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19
Hal ini tentu membuat keresahan di bangsa Indonesia pada umumnya dan terkhusus bagi umat
Islam, sehingga perlunya peninjauan kembali mengenai isi dari keputusan Permendikbudristek
ini agar tetap menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.
Permendikbudristek ini sangat selaras dengan draft Rancangan Undang-undang," ungkapnya.
Ketua Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia, melanjutkan penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dalam pembahasannya terdapat pro-kontra di kalangan masyarakat beserta DPR 2014-2019.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah terkait adanya paradigma seks berbasis persetujuan (sexual-consent) pada pasal 5 yang menyatakan bahwa, dalam aktivitas seksual tolak ukur benar dan salahnya ialah persetujuan dan tidak memaksa.
Bukan lagi ilmu agama dan tidak diselaraskan dengan Pancasila terutama pada sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Persetujuan tersebut mengafirmasi perilaku di luar pernikahan (non-marital).
"Menyikapi hal tersebut, maka Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia yang beranggotakan 89 lembaga meminta kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dapat mencabut atau setidaknya merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut,"jelasnya.
Jumarni menrkankan Aliansi Perempuan Peduli Moral Bangsa Indonesia meminta agar Permendikbudristek yang dibuat, dapat mempertimbangkan moralitas Indonesia dan dalam pembuatannya, melibatkan organisasi keagamaan sebagai social control agar tetap sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini bertujuan agar setiap peraturan yang disepakati tentunya sesuai norma-norma
dan nilai-nilai yang dimiliki Indonesia.
Menyikapi disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) nomor 30 tahun 2021, maka Aliansi Perempuan
Peduli Moral Bangsa Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak Permendikbudristek 30/2021 karena secara tidak langsung membuka peluang
bagi kampus dalam melegalkan perzinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (3).