CPNS 2021

Tes Kesamaptaan bagi Peserta SMA pada 24-26 November 2021, Berikut Syarat dan Ketentuan SKB CPNS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham telah mengumumkan hasil SKD CPNS pada Kamis (18/11/2021) lalu. Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB. 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/19/pelaksanaan-skb-cpns-kemenkumham-2021-tes-kesamaptaan-bagi-peserta-slta-tanggal-24-26-november?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved