Berita Nasional Terkini

ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Simak aturan baru tak perlu PCR di November 2021, cek syarat naik Kapal Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

HO
Simak aturan baru tak perlu PCR di November 2021, cek syarat naik Kapal Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4. 

Sodikin mengatakan bahwa calon penumpang bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang atau situs resmi, aplikasi Pelni, dan mitra penjualan tiket.

Saat membeli tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia (WNI) atau nomor paspor untuk warga negara asing (WNA).

“Nantinya, jika NIK atau nomor paspor teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, petugas akan memproses tiket pelanggan,” ucap dia.

Untuk pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis, mereka wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

Pelanggan yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis hanya bisa membeli tiket kapal Pelni di loket kantor cabang.

“Seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Jika dinyatakan valid, calon penumpang bisa cetak boarding pass lewat vending machine,” tutur Sodikin.

“Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data di konter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP atau paspor,” imbuhnya.

Pada proses tersebut, petugas akan memeriksa NIK atau nomor paspor untuk memvalidasi tiket calon penumpang.

Jika setelah dicek ternyata tiket yang dibeli calon penumpang tidak memenuhi syarat, lanjut Sodikin, tiket dapat dijadwal ulang atau dibatalkan.

Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi www.pelni.co.id.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.

Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.

Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Baca juga: NEWS VIDEO Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar PPKM

Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.  (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved