Berita Penajam Terkini
Ketua HIPMI Apresiasi Disperindagkop PPU dan Retail Modern Gaet Produk Lokal
Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) untuk menggaet produk lokal di retail
TRIBUKALTIM.CO,PENAJAM- Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Penajam Paser Utara (PPU) Sayyid Hasan, mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) untuk menggaet produk lokal masuk retail modern.
"Pertama kita mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Disperindag dan retail modern itu sendiri yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwaa sembilan produk UMKM bisa masuk retail modern," kata Sayyid, Senin (22/11/2021).
"Yang jelas informasi yang kita dapat sudah diterima. Alhamdulillah dan kita mengapresiasi sekali," tambahnya.
Namun, dirinya berharap hal itu bukan hanya dilakukan secara simbolis saja.
Baca juga: Produk Gula Aren Buatan Sukardin Tembus Retail Modern di PPU, Disalurkan di 4 Cabang Alfamidi
Baca juga: 9 Produk UMKM Penajam Paser Utara Masuk Retail Modern, Optimis Bersaing di Kancah Nasional
Baca juga: Berikut Persyaratan Produk UMKM Dapat Masuk Retail Modern di Kabupaten PPU
Namun harus terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan perekonomian pelaku usaha lokal.
Selain itu, dirinya juga menyinggung fasilitas penyewaan lokasi stand UMKM di halaman depan retail modern.
Menurutnya lokasi halaman depan retail modern adalah lokasi yang strategis bagi pelaku usaha lokal untuk menjajaki usahanya.
"Saya harap juga diberikan peluang bagi pelaku pelaku UMKM seperti penjual jajanan yang saat ini memang rotasi ekonomi betul-betul berputar dilingkaran Penajam Paser Utara.
Baca juga: 9 Produk UMKM di Penajam Paser Utara Masuk Retail Modern, Siap Bersaing di Tingkat Nasional
Yang kita butuhkan itu cuma peningkatan penghasilan dan rotasi ekonomi itu yang penting ketika rotasi ekonomi itu baik di suatu wilayah kondisi ekonomi wilayah juga akan baik," pungkasnya.