Berita Nasional Terkini

LENGKAP Aturan dan Larangan PPKM Level 3 Nasional, Berlaku dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional diberlakukan dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

canva.com
Ilustrasi. Lengkap informasi seputar aturan dan larangan PPKM Level 3 nasional diberlakukan dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022 

- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:

a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19

c. jika pelaku perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Baca juga: Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah UMKM, Kuatkan Kewirausahaan dan Dorong Ekosistem yang Lebih Baik

Ada 3 tempat yang akan dilakukan pengetatan pangawasan Protokol Kesehatan Selama Hari Natal dan tahun Baru 2022:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal.

Peraturan Khusus dalam pelaksanaan Ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

> Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

> Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:

a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved