CPNS 2021

Peserta Wajib PCR, Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2, Simak Ketentuan, Materi, dan Pembagian Tiap Sesi

Simak ketentuan Tes SKB CPNS 2021 yang akan dilaksanakan 27 November 2021, lengkap dengan materi dan pembagian sesinya

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
ILUSTRASI - Peserta SKD CPNS Kaltara saat hendak mengikuti ujian Laboratorium CAT BKD Kaltara. Peserta Wajib PCR, Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2, Simak Ketentuan, Materi, dan Pembagian Tiap Sesi 

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dati kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibaca.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: 113 CPNS di Kutim Ikuti SKB, Wabup: Tidak Ada Kebocoran Soal

Lalu apa saja materi SKB CPNS 2021?

Materi SKB

Menurut Permen PANRB NO.27 Tahun 2021, berikut materi SKB CPNS 2021:

a. Psikotest

b. Tes potensi akademik

c. Tes kemampuan bahasa asing

d. Tes kesehatan jiwa

e. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. Wawancara

i. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan

Baca juga: Klik Link! Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 2 Diumumkan Hari ini, Ada Kementerian dan Pemprov

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved