Berita Balikpapan Terkini

TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban

Nasib oknum anggota TNI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, habisi nyawa kekasihnya hingga divonis seumur hidup.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Terdakwa Praka MA (23) saat persidangan pembacaan tuntutan di ruang sidang borneo Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Rabu (10/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Tegas tanpa berbelit, terdakwa mengaku menyanggupi dan mengaku dalam kondisi prima untuk mengikuti persidangan.

Sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan.

Dalam artian fakta yang ditemukan setelah mendengar kesaksian para saksi 1 hingga saksi ke-12 selama berlangsungnya persidangan ini.

Terhitung sejak pukul 14.05 Wita, Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan yang dimulai dari Majelis Ketua dan dilanjutkan Majelis Anggota.

Di samping itu, Majelis Hakim turut membacakan unsur-unsur yang dipenuhi dalam tindak pidana oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya. Hingga memasuki pukul 17.00 Wita, Majelis Hakim mulai membacakan putusan.

"Menyatakan terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan mempersukar penyidikan," ulas Setyanto, sekitar pukul 17.15 Wita.

"Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambahnya.

Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ayah korban, Kuswanto sat bersujud di hadapan Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Praka MA (23) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Selasa (23/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Kedatangan 450 Personel TNI AD dari Perbatasan RI-Papua Nugini Disambut Peluk dan Ciuman Anak-Istri

Mendengar penjatuhan vonis itu, suasana sidang seketika riuh.

Keluarga korban seperti bersorak, menilai keadilan berpihak pada mereka. Terlalu riuh, Majelis Ketua sampai harus menenangkan pengunjung.

Usai membaca putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah opsi pada terdakwa.

Di antaranya menerima, menolak, atau pikir-pikir. Namun karena terdakwa didampingi penasihat hukum, Mayor Alex Bhirawa, Setyanto mempersilahkan terdakwa untuk mendiskusikan ketiga opsi tersebut.

Selang 5 menit kemudian, terdakwa kembali ke hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa ia akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mempertimbangkan putusan perihal tuntutan 2 pidana yang dibacakan oleh Hakim Ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan kepada Suhartono selaku Oditur terkait putusan tersebut.

Suhartono tak banyak berargumen. Dirinya mengucapkan atas nama keadilan untuk pihak keluarga, maka ia pun menerima.

Dengan demikian berakhirlah sidang terhadap Praka MA ini. Namun begitu, ia memiliki waktu 7 hari ke depan, termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melakukan upaya hukum jika merasa keberatan atas perbuatan pidana yang ia lakukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved