Berita Kaltara Terkini

Buruh di Kaltara Unjuk Rasa Tuntut Struktur dan Skala Upah Diterapkan

Puluhan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi, Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
Massa aksi dari Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (25/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR- Puluhan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi, Aliansi Gerakan Buruh dan Mahasiswa Bersatu melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltara.

Massa aksi terdiri dari organisasi buruh di Kaltara diantaranya Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kaltara, Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara, dan organisasi mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Buruh menuntut agar pemerintah segera menerapkan struktur dan skala upah atau SUSU di Kaltara.

Massa aksi yang semula berorasi di halaman depan Kantor Gubernur Kaltara pun diperbolehkan masuk ke Kantor Gubernur,  untuk beraudiensi dengan Sekrpov Kaltara Suriansyah dan Kepala Disnaker Kaltara Haerumuddin.

Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Dijadwalkan Kamis Ini

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, tapi Nilainya Kecil

Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Ancam Gerakkan Pekerja Mogok Kerja Tiga Hari

Di dalam ruang rapat Kantor Gubernur, perwakilan buruh menyampaikan aspirasinya kepada pihak Pemprov Kaltara.

Menurut Korwil KSBSI Kaltara Azis Alfatah, tanpa diterapkannya SUSU maka masih banyak perusahaan yang menerapkan upah minimum kepada pekerjanya.

Padahal menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, upah minimun hanya diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, adapun setelah satu tahun menggunakan skala struktur upah.

"Kami ingin struktur skala upah atau SUSU segera diterapkan," kata Azis Alfatah, Kamis (25/11/2021).

"Bahwa masih ada perusahaan di Kaltara terutama di perusahaan kepala sawit masih menerapkan upah minimun bagi seluruh karyawan bukan berdasarkan masa kerja," terangnya.

"Padahal upah minimun hanya diberikan bagi pekerja yang masa kerja 0-12 bulan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Kaltara Sekjen KSBSI Kaltara Musa Bilung, menyoroti besaran kenaikan UMP Kaltara yang terlampau kecil.

Musa berpendapat, kenaikan UMP dengan rata-rata nasional sebesar 1,09 persen seharusnya hanya sebagai acuan, karenanya kenaikan nominal upah di Kaltara seharusnya dapat naik di atas Rp 15 ribu.

Baca juga: UMK Tarakan Naik Jadi Rp 3.761.896,71, Satu-Satunya Daerah di Kaltara yang Menaikkan Upah Minimum

"Kenaikan upah hanya naik 15 ribu, saya punya istri, anak banyak, kira-kira bisa makan kah kita dengan kenaikan upah sebesar itu?," tanya Musa Bilung.

"Apakah kita tidak boleh di luar itu, inikan hanya acuan saja," ujarnya.

Hingga kini audiensi masih berlangsung di dalam ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved