Berita Penajam Terkini

Upah Minimum Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, tapi Nilainya Kecil

Pemerintah pusat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan naik. Namun, kenaikan UMP hanya bertambah sebesar 1,09 persen, hal itu tentun

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Ismail. Ia mengatakan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengalami kenaikan. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

UMK di Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, Namun Kecil

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah pusat memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 akan naik.

Namun, kenaikan UMP Kaltim hanya bertambah sebesar 1,09 persen, hal itu tentunya tidak sebesar apa yang diharapkan oleh para buruh selama ini.

Ketentuan mengenai kenaikan upah minimum telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) Ismail mengatakan bahwa Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak mengalami kenaikan

"UMK tahun ini (2021) tidak mengalami kenaikan, namun sama dengan UMK tahun 2020 yaitu Rp 3,36 juta," kata Ismail, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: Soal Kenaikan UMP, Wabub Kubar H. Edyanto Arkan: Ada Kenaikan Juga Tapi Kita Berlakukan Sama 

Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Rp 50 Ribu, Pemprov Minta Perusahaan yang Keuangannya Baik Jangan Terlalu Pelit

Namun dia mengungkapkan bahwa UMK pada tahun 2022 akan mengalami kenaikan, namun nilainya sangat kecil.

"Ada kenaikan UMK tapi kecil, kemungkinan kenaikannya hanya 1.68 persen, itu masih perkiraan," kata Ismail

Sedangkan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) akan membahas Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 pada pekan depan (25/11/2021)

Ismail mengatakan pembahasan tentang UMK tahun 2022 di Kabupaten PPU, rencananya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada bulan ini.

"UMK di Kabupaten PPU belum dibahas. Namun rencananya akan dibahas pekan depan tanggal 25 November 2021," kata Ismail.

Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Disnakertrans Kalimantan Timur Sebut Tidak Bisa Diutak-atik Lagi

"Kami sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari pusat terkait dengan penetapan UMP," tambahnya.

Ismail mengatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha dan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh dan pemerintah daerah PPU akan tergabung dalam Dewan Pengupahan untuk membahas UMK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved