Berita Nasional Terkini
SIMAK Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru Selama PPKM level 3 Berlaku Mulai 24 Desember
Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ikbal Nurkarim
(Tribunnews.com)
Ilustrasi, Aeon Mall Southgate, Simak aturan masuk Mal dan tempat wisata saat Nataru selama PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember.
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. (*)