Berita Nasional Terkini

SIMAK Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Nataru Selama PPKM level 3 Berlaku Mulai 24 Desember

Aturan PPKM saat Nataru itu pun tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ikbal Nurkarim
(Tribunnews.com)
Ilustrasi, Aeon Mall Southgate, Simak aturan masuk Mal dan tempat wisata saat Nataru selama PPKM level 3 berlaku mulai 24 Desember. 

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved