Berita DPRD Samarinda

Miliki Perda Penegakan Disiplin Prokes, DPRD Samarinda Nilai Upaya Pencegahan

Di antara 7 peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Samarinda dan pemerintah kota pada Kamis (25/11/2021)

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Pengesahan 7 Raperda oleh DPRD Samarinda bersama Walikota Samarinda di gedung DPRD Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

"Ibaratnya kita tidak bisa kerja kalau tidak ada badan hukumnya, jadi dengan dituangkan dalam perda ini ketika ada pelanggaran kita ada dasar hukumnya," sebut Eko.

Namun dikatakan sanksi merupakan upaya paling akhir dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sehingga pendekatan dalam penegakan Prokes juga tetap diupayakan persuasif dan humanis.

"Ya jadi perda ini berlaku untuk semua, karena gunanya perda itu untuk menguatkan keputusan pemerintah kota," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved