Berita DPRD Samarinda
Miliki Perda Penegakan Disiplin Prokes, DPRD Samarinda Nilai Upaya Pencegahan
Di antara 7 peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Samarinda dan pemerintah kota pada Kamis (25/11/2021)
Editor:
Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Pengesahan 7 Raperda oleh DPRD Samarinda bersama Walikota Samarinda di gedung DPRD Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Ibaratnya kita tidak bisa kerja kalau tidak ada badan hukumnya, jadi dengan dituangkan dalam perda ini ketika ada pelanggaran kita ada dasar hukumnya," sebut Eko.
Namun dikatakan sanksi merupakan upaya paling akhir dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
Sehingga pendekatan dalam penegakan Prokes juga tetap diupayakan persuasif dan humanis.
"Ya jadi perda ini berlaku untuk semua, karena gunanya perda itu untuk menguatkan keputusan pemerintah kota," tuturnya. (*)
Tags
Pencegahan Covid-19
protokol kesehatan
DPRD Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Perusahaan Daerah
Rekomendasi untuk Anda