Berita DPRD Samarinda
Miliki Perda Penegakan Disiplin Prokes, DPRD Samarinda Nilai Upaya Pencegahan
Di antara 7 peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Samarinda dan pemerintah kota pada Kamis (25/11/2021)
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di antara 7 peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Samarinda dan pemerintah kota pada Kamis (25/11/2021).
Salah satunya ialah Perda tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Meskipun pandemi Covid-19 telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Adanya perda ini dikatakan sebagai bentuk pencegahan penularan dalam kondisi tertentu seperti meningkatnya level pembatasan sosial yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Sekretariat DPRD Samarinda Akan Siapkan Media Center untuk Jurnalis
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda RDP soal Pemasangan Baru Air Perumdam Tirta Kencana di Bukuan
Baca juga: Perda Perumda Varia Niaga Disahkan, DPRD Samarinda Minta Pemkot tak Banyak Suntik Dana
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menerangkan.
Bahwa sejatinya perda tentang penegakan disiplin Prokes ini telah selesai sejak lama.
Namun dalam rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian hukum dan HAM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sempat berganti beberapa kali.
Sehingga prosesnya hingga diketok oleh anggota dewan bersama wali kota baru dilakukan pada akhir November 2021 ini.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19
Terkait kondisi pandemi itu kita tidak bisa prediksi ya, kadang naik dan turun, apalagi Desember ini kemungkinan diterapkan PPKM level 3.
"Jadi Perda ini idealnya untuk pencegahan agar Covid-19 tidak meningkat secara besar-besaran," kata Rofik, Jum'at (26/11/2021).
Rofik mengatakan bahwa perda tentang penegakan disiplin Prokes ini juga dapat mengatur tentang penerapan protokol kesehatan di bidang perekonomian.
Tujuannya agar bisa sejalan dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Ditambahkan oleh ketua fraksi Demokrat, Eko Elyasmoko tentang pendapat akhir partai nya mengenai pengesahan Perda penegakan protokol kesehatan ini.
Dia mengemukakan bahwa perda tersebut berguna untuk efektivitas kerja satgas Covid-19.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Pemkot, Libatkan Influencer untuk Sosialisasi e-Parking
Dengan adanya perda ini, Satgas Covid-19 Samarinda memiliki landasan hukum dalam melaksanakan fungsi dan tugas nya mencegah penyebaran Covid-19.