Jumat, 10 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Saat Paripurna ke 30 DPRD Kaltim di Samarinda, Minta Puskib Balikpapan Dimanfaatkan

Selam paparan Fraksi di rapat Paripurna masa sidang ke-30 DPRD Kaltim, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Anggota fraksi PPP, Mimi Meriami saat ikut rapat paripurna DPRD Kaltim, menyatakan, aset Pemrov Kalimantan Timur di kawasan Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) hingga saat ini tidak terpakai, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya menyinggung soal Pergub no 49 tahun 2020 saja.

Selam paparan Fraksi di rapat Paripurna masa sidang ke-30 DPRD Kaltim, di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (26/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut Fraksi PPP dan Gerindra memaparkan apa yang harus dibenahi pemerintah kedepannya.

Jubir Fraksi PPP, Mimi Meriami mengatakan beberapa aset pemerintah Provinsi masih terbengkalai.

Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Sebut 21 Calon Anggota KPID Jalani Fit and Proper Test

Baca juga: Soal Proyek Pembangunan Belum Selesai di Akhir Tahun 2021, Komisi III DPRD Kaltim Khawatir

Baca juga: Makmur HAPK Tetap Ketua DPRD Kaltim, Wakil Ketua Samsun Sebut Kegiatan Dewan Tetap Berjalan Normal

Contohnya saja kawasan Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) hingga saat ini tidak terpakai.

Bahkan setelah bangunan Puskib dirobohkan pada tahun 2010, hingga saat ini belum jelas apa yang akan dibangun di kawasan itu lagi.

Bahkan rencananya sempat akan dijadikan kawasan pusat perbelanjaan ataupun taman kota.

Namun hingga saat ini pun kawasan itu tidak digunakan sama sekali.

Baca juga: Paripurna Ditunda, Tunggu Hasil Konsultasi dari Kemendagri Terkait Pergantian Ketua DPRD Kaltim

Mimi Meriami meminta agar seluruh aset Pemprov yang tidak terpakai segera digunakan.

Sebab hal tersebut dapat mendongkrak pendapatan daerah Kaltim kedepannya.

Puskib dari sejak awal sudah suarakan agar dimanfaatkan, karena sampai saat ini sudah 11 tahun mangkrak.

"Tapi apabila tidak tercapai pemanfaatannya, tentunya ada klausul wan prestasi dari pihak investor," ucapnya.

Baca juga: Upaya DPRD Kaltim Kirim Surat Pergantian Makmur HAPK ke Kemendagri, Wagub : DPRD Bukan Lembaga Hukum

Nah, hal itulah yang harus pemerintah tegas. Puskib mau dibiarkan mangkrak, harusnya kan bisa bermanfaat untuk masyarakat.

"Intinya dari kami DPRD semua aset pemprov bisa bermanfaat bagi masyarkat," katanya lagi.

Ia berpesan agar kawasan Puskib bisa dijadikan pusat pendidikan ataupun fasilitas umum yang diperuntukkan untuk masyarakat banyak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved