Sejarah Hari Ini
Tema HUT ke-50 Korpri 2021 dan Sejarah Hari Korpri yang Diperingati setiap Tanggal 29 November
Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah tahu kapan Hari Kopri atau Hari Korpri tanggal berapa? Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November.
Tahun 2021 ini, Hari Korpri merayakan hari jadinya ke-50 tahun.
Lahirnya Korpri tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tepatnya tanggal 29 November 1971.
Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia adalah suatu lembaga yang mengayomi seluruh pegawai negeri atau sekarang yang lebih dikenal dengan istilah aparatur sipil negara atau ASN.
Baca juga: 4 Fakta dan Sejarah Unik Mengenai Restoran All You Can Eat, Ada Sejak Abad ke-16!
Baca juga: SEJARAH 27 November: Transplantasi Wajah Pertama di Dunia Dilakukan terhadap Isabelle Dinoire
Baca juga: Sejarah Hari Guru Nasional 25 November, Lengkap 20 Link Twibbon untuk Memeriahkan
Bagaimana asal mula dibentuknya Korpri dan apa tema yang diusung dalam perayaannya yang ke-50 tahun? Berikut TribunKaltim.co telah merangkumnya.
Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda.
Melansir laman resmi BKPPD Pasuruan, saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai pun berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Di saat yang bersamaan, akhirnya seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar:
1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator)
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Baca juga: Sejarah 24 November: Mengenang 30 Tahun Kematian Vokalis Legendaris Queen, Freddie Mercury
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/korpriii.jpg)