Berita Nasional Terkini

Habisi dan Mutilasi Pria yang Pernah Cabuli Istrinya, Pria di Bekasi Ini Kini Terancam Hukuman Mati

Kasus mutilasi pria bernama Ridho Suhendra (28) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil diungkap polisi.

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
TKP rumah tersangka pelaku mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020), Kamis (10/12/2020). 

Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jasadnya karena merasa sakit hati.

"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ungkap Zulpan.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.

Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. Zulpan menambahkan, penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.

Pasal 338

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 340

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Harapan Keluarga Korban Mutilasi di Bekasi: Pelaku Dihukum Setimpal, Jenazah Segera Dimakamkan

Ridho Suhendra (28), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol) menjadi korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan dari paman korban Zairul Ulia, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi terhadap Ridho telah berhasil ditemukan.

Diketahui, jasad korban dimutilasi pelaku menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah, yakni di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Tersangka Mutilasi Pernah Mengajar Les Mahasiswa Buat Biaya Hidup Bersama Pasangan Kumpul Kebo Fajri

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved