Berita Nasional Terkini
Kenapa Temuan Penting soal Banpol di TKP Kasus Subang Tak Ditanya ? Kuasa Hukum Danu: Kita Kejar
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang hingga kini belum terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang hingga kini belum terungkap.
Polisi kembali meminta keterangan empat orang saksi terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu. \
Keempatnya yakni Yosef, Yoris, Yanti, dan Danu.
Korban ibu dan anak adalah Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Yosef Minta TSK Kasus Subang Segera Diumumkan, Terkuak Suasana Hatinya karena Pelaku Belum Ditangkap
Baca juga: Terjawab Siapa yang Bawa Nasi Goreng ke TKP Kasus Subang Sebelum Pembunuhan? RH Ungkap Fakta Terbaru
Baca juga: Kasus Subang Terbaru: Saksi Ungkap Ada 5 Orang di TKP Tengah Malam, Korban Sempat Temui Pelaku?
Keduanya ditemukan tewas di bagasi Alphard di pekarangan rumahnya dalam kondisi bertumpuk.
Pihak yang pertama menemukan mereka adalah Yosef.
Sebagai informasi, Yosef merupakan suami Tuti dan ayah Amalia.
Sedangkan Yoris merupakan anak Tuti dan Yosef.
Sementara Yanti merupakan istri Yoris dan Danu merupakan keponakan Tuti.
Polisi memeriksa para saksi mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.
1. Pemeriksaan Yosef

Kepada Yosef, penyidik masih menanyakan seputar aktivitas Yosef pada 17 Agustus dan 18 Agustus atau sebelum dan ketika menemukan korban.
"Dalam pemeriksan tersebut, Yosef dicecar 39 pertanyaan," ujar Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat, saat dihubungi, Jumat (26/11/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Penyidik juga sempat memperlihatkan satu foto meja makan yang berisi nasi goreng di piring dan alumunium foil berisi makanan yang tidak diketahui jenisnya.
Menurut Rohman, kliennya menjawab tidak melihat nasi goreng tersebut sebelum berangkat ke rumah Mimin (istri kedua).
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Bukti-bukti Kuat Ini Dijamin Bakal Buat Pelaku Tak Berkutik di Persidangan
"Jadi dapat dipastikan tidak ada orang yang datang bawa makanan. Mungkin saja Amalia keluar atau Tuti beli makanan pada malam hari itu setelah Yosef keluar," kata Rohman.
Penyidik juga sempat menanyakan terkait asbak di ruang tamu.
Menurut kliennya, asbak tersebut dalam kondisi kosong saat dirinya pergi.
2. Pemeriksaan Danu
Untuk Danu, pemeriksaan memakan waktu cukup lama dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB.
"Danu saja yang agak lama karena Danu juga BAP-nya agak panjang dari kemarin-kemarin juga kan," kata kuasa hukum Danu, Yoris, dan Yanti, Achmad Taufan, dihubungi Jumat malam.
Pertanyaan yang diajukan penyidik polda ke Danu berulang-ulang seputar aktivitas sejak tanggal 17 Agustus hingga 19 Agustus.
"Kan penyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang kayak tanggal 17,18,19 terus masalah puntung rokok. Cuma enggak ada bahasan Banpol, tapi kita kejar ke sana," katanya.

Baca juga: Penuh Makna & Diucap 2 Kali! Kuasa Hukum Yosef Minta TSK Kasus Subang Segera Ditetapkan: Siapa Pun!
Menurut Taufan, pemeriksaan terhadap kliennya ini dinilai hanya memperdalam pertanyaan-pertanyaan yang sama di polres, yang dijawab dengan jawaban sama.
"Jadi BAP yang di polres itu dilimpahkan ke polda, kan jadi hanya pengulangan saja," kata Taufan.
3. Pemeriksaan Yoris dan Yanti
Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris, Yanti dan Danu mengatakan, hasil pemeriksaan Yoris dan Yanti berjalan lancar.
"Diperiksanya enggak lama karena ngulas BAP yang sudah ditanyakan ke polres sebelumnya," ucapnya.
3 bulan kasus berjalan
Sebelumnya, Polres Subang melimpahkan kasus yang ditangani sejak 18 Agustus 2021 ke Polda Jabar per 15 November.
Sebanyak 55 saksi sudah diperiksa.
Namun hingga tiga bulan lebih, polisi belum juga berhasil mengungkap misteri kasus pembunuhan tersebut.
Soal Banpol dianggap temuan penting
Belakangan, nama oknum bantuan polisi (Banpol) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya, oknum banpol tersebut diduga disuruh juga oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Jalancagak, Polres Subang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu (21) mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut fakta adanya.
Diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan dari korban perampasan nyawa.
"Oknum Banpol itu Fakta, dan jelas ini temuan penting yang harus di periksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021), seperti dilansir di TribunJabar.id di artikel berjudul UPDATE KASUS SUBANG, Nama Oknum Banpol Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Danu Terus Desak Polisi Periksa.
Menurutnya, oknum banpol tersebut tentunya harus diperiksa oleh pihak kepolisian demi apa yang menjadi temuan dari kliennya terang benderang dan agar tidak menjadi terlalu liar dengan apa yang sudah tersampaikan kepada publik.
"Jadi klo sampai Banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," katanya.
Kendati demikian, dirinya menyebut, pihaknya masih terus mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dari oknum banpol yang turut meramaikan dalam kasus subang.

"Semua kita serahkan kepada kepolisian yang terpenting sudah kita sampaikan pada saat pemeriksaan Danu kepada penyidik," ujar Taufan.
Sebelumnya, Danu menyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.
Namun, Danu menyatakan saat itu terdapat dari oknum banpol yang menyuruh dirinya untuk menerobos dari garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.
Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.
Sementara itu, sudah memasuki hari ke-92 kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia tersebut masih juga belum diungkap oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, sudah 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mencari petunjuk dan mengungkap kasus tersebut.
Kuasa hukum yakin Yoris dan Danu Tak Bersalah
Di tengah upaya polisi mencoba mengungkap kasus Subang, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa kedua kliennya bukan pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Yoris adalah anak tertua korban perampasan nyawa di Subang, sementara Danu keponakan korban.
Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, mengatakan, kedua kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi serta tidak ada sikap aneh yang ditunjukan oleh keduanya.
"Klien kami tidak pernah menitipkan pesan apa-apa mereka tidak pernah bersikap aneh-aneh karena mereka dan seluruh keluarga bukan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut," ucap Taufan melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/11/2021).
Menurut ia, bahkan Yoris dan Danu serta keluarga besarnya saat ini masih fokus berdoa agar kasusnya cepat terungkap.
Bukan hanya itu, mereka juga masih menunggu hasil akhir dari kasus perampasan nyawa tersebut
"Malahan klien kami dan keluarga fokus berdoa semoga polisi segera menangkap pelaku pembunuhan keluarganya tersebut," katanya.
Sementara itu, pihak keluarga Yoris tetap menginginkan pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sebelum menginjak hari 100 hari.
Polisi bantah adanya dugaan keterlibatan Banpol
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago membantah adanya dugaan keterlibatan Banpol dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Erdi mengatakan, TKP merupakan kewenangan penyidik dan banpol tak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup TKP.
Keponakan Tuti, Danu, menjadi saksi kunci pembunuhan Tuti dan Amalia. Ia sempat memberikan keterangan kepada polisi terkait Banpol.
Pasca kejadian, Danu diminta anak Tuti, Yoris, untuk berjaga di TKP. Tak berselang lama, datang orang yang ia kira polisi meminta didampingi masuk ke TKP.
Tak hanya itu, Danu diminta untuk menguras bak mandi.
Menurut Danu, bak mandi di TKP berbau anyir dan air di dalam bak mandi bercampur darah.
Berikut videonya: