Berita Kaltara Terkini
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Beber Pemprov Kaltara akan Usulkan Perda Pangan
Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen Tipa Padan menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait pangan.
Perda Pangan ini nantinya akan mengatur tata kelola pangan mulai dari proses produksi hingga konsumsi.
"Kalau pangan itu seluruhnya nanti, mulai dari proses kebijakan pertanian, pengolahan produknya, diversifikasi produk, dan juga termasuk seperti wajib makan produk lokal," kata Yansen Tipa Padan di Tanjung Selor, Minggu (28/11/2021).
Dengan adanya Perda Pangan, Wagub Yansen menjelaskan bakal memperluas aturan terkait pangan yang selama ini diatur dalam Pergub Pangan Lokal.
Baca juga: Festival Sungai Kayan Resmi Ditutup, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Apresiasi Geliat Ekonomi
Baca juga: Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, Usulkan Asuransi Mandiri Bagi Nelayan
Baca juga: Pemerintah Bakal Buka Pintu Masuk Nunukan untuk Kedatangan dari Luar Negeri, Ini Kata Wagub Kaltara
"Kalau kita buat kebijakan harus punya landasan formalnya, kalau kita mau mendorong semua orang pada kerangka kerja yang sama, itu diatur oleh Perda," kataya.
"Nanti diatur oleh Pergub jadi Perda itu dasarnya, nanti Perda-nya itu cakupannya lebih luas tidak seperti Pergub," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya aturan mengenai pangan, maka masyarakat dapat merasakan dampak positif dari sisi ekonomi.
"Karena dengan ini uang belanja akan mengalir ke rakyat, memang tidak secara langsung ke petani tapi di sana pasti memberi makan kepada rakyat," tuturnya. (*)