Travel
Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Daftar aturan PPKM level 3 selama natal dan tahun baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar aturan PPKM level 3 selama natal dan tahun baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ada baiknya kamu mengetahui aturan terbaru yang diterapkan pemerintah selama Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini berlakukan untuk mencegah lonjakan Covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Daftar Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021, dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:
Baca juga: Aturan Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi