Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Airlangga: Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural
Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (29/11/2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa untuk modal LPI, pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun.
Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK.
Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK.
Baca juga: Langkah Strategis di Sektor Kritikal Perubahan Iklim, Airlangga: Upaya Pemerintah Turunkan Efek GRK
Terkait KEK telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 triliun dan telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.
Kemudian tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup, antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tentang kemudahan berusaha di bidang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan berusaha melalui Online Single Submission, Menko Airlangga mengatakan bahwa OSS tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.
Selanjutnya tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Menko Airlangga: Akselerasi Inklusi Keuangan di Pondok Pesantren Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menteri Dalam Negeri akan segera menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada para kepala daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja di daerah.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.
Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK.
Menambahkan penjelasan yang terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, Menko Airlangga juga menyampaikan, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada Tahun 2021 sebesar 7,8 persen (yoy) (Januari-September) dengan nilai investasi sebesar Rp 659 triliun.
Baca juga: Dukung Akselerasi Transformasi Digital yang Inovatif, Airlangga Ajak Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja untuk triwulan 1-3 tahun 2021, di mana pada triwulan 1 sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan 2 sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan triwulan 3 sebanyak 288.687 tenaga kerja.
OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus s.d. 31 Oktober 2021, di mana perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen). (*)