Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat November 2021 Wajib Tes Covid-19, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang

Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2021 wajib tes Covid-19, anak di bawah 12 tahun boleh terbang.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
Pesawat Batik Air Rute Jakarta -Samarinda berada di apron bandara APT Pranoto Samarinda Kalimanran Timur, Senin (15/1/2021). Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2021 wajib tes Covid-19, anak di bawah 12 tahun boleh terbang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2021.

Anak di bawah 12 tahun boleh terbang namun tetap wajib tes Covid-19.

Diketahui, bagi calon penumpang pesawat tak perlu pakai PCR ke wilayah PPKM Level 1 - 4.

Cukup pakai antigen bila hendak jadi calon penumpang pesawat.

Dengan catatan calon penumpang pesawat wajib vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Misal anak di bawah 12 tahun wajib tes Covid-19.

Mereka juga masih wajib didampingi orang tua.

Jangan lupa cek aturan vaksin dan PCR terbaru untuk penumpang pesawat.

Anak-anak saat ini sudah boleh jadi penumpang pesawat, tak seperti sebelumnya.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021, Wajib Vaksin hingga Anak-anak Sudah Boleh Terbang

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium

Sebelumnya, diketahui inilah syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Nah, dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved