Virus Corona di Balikpapan

UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Syarat Masuk Bioskop dan Mal Bagi Anak di Bawah Usia 12 Tahun

Pemerintah Kota Balikpapan tetap memberi izin kepada anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam mal, juga bioskop di Kota Balikpapan.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan soal aturan masuk mal dan gedung bioskop bagi anak-anak yang berusia di bawah usia 12 tahun di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (29/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tetap memberi izin kepada anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam mal, juga bioskop di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 2 yang berlaku sampai bulan Desember.

Ini dijelaskan Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli.

Ia mengatakan, khusus untuk anak masih berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dan bioskop.

Baca juga: Bioskop CGV di Balikpapan Kembali Dibuka, Ini Syarat Nonton

Baca juga: Plaza Balikpapan akan Gelar Vaksinasi Covid-19, Sediakan 1000 Dosis

Baca juga: Status PPKM Turun ke Level 2, Plaza Balikpapan Sudah Siapkan Berbagai Kegiatan

Akan tetapi dengan syaarat yakni didampingi oleh orangtua atau keluarganya, yang wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi.

Scan barcode pada aplikasi peduli lindungi bertujuan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin Covid-19.

“Jadi begini. Kita mengacu protokol kesehatan yang ada di bioskop. Kita terapkan sampai tanggal 6 Desember mendatang,” katanya, Senin (29/11/2021).

Aturan itu, lanjut Zulkifli, awalnya khusus untuk bioskop. Namun tetap harus menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk.

Baca juga: Penurunan PPKM Jadi Level 2, Bioskop CGV Plaza Balikpapan Akan Segera Dibuka

Sehingga, setiap pengunjung yang akan masuk kesana wajib melakukan scan barcode terlebih dahulu.

Kemudian aturan ini menjadi dasar juga bagi mall. Selama anak tersebut didampingi orang tua yang sudah memiliki aplikasi peduli lindungi.

Kata dia, memang anak di bawah 12 tahun belum vaksin. Tapi wajib dia bersama orang tuanya yang sudah aman di peduli lindungi.

"Itu yang kita ambil sebagai referensi aturannya,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved