Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Waspada Varian Omicron, Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara Ini ke Indonesia

Pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Bandara Soekarno Hatta kembali ramai oleh para penumpang pesawat yang datang maupun hendak pergi ke sejumlah daerah seperti terlihat, Minggu (10/10/2021). Cegah pemyebaran Covid-19 varian baru pemerintah larang orang dari 8 negara ini masuk Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah larang perjalanan orang delapan negara ini ke Indonesia dan masa karantina dari luar negeri ditambah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan varian baru dari virus Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron.

Varian baru yang berasal dari Afrika Selatan ini ditetapkan WHO sebagai variant of concern.

Artinya, Omicron ini menjadi varian dari Covid-19 yang mendapat perhatian dari WHO karena cukup mengkhawatirkan.

Kepala Teknis WHO untuk Covid-19, Maria Van Kerkhove mengatakan, Omicorn atau B.1.1.529 diklasifikasikan sebagai varian yang perlu diperhatikan karena sifatnya yang memiliki jumlah mutasi besar.

Di beberapa mutasi varian ini pun memiliki karakteristik yang mengkhawatirkan.

Baca juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 di Kalimantan Utara, Bakal Jalankan PPKM Level 3

Baca juga: Pemkab Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sosial ke Anak-anak Yatim Korban Covid-19

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Tersisa Satu Kasus Positif Covid-19

Mencegah penyebaran varian Covid-19 tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuat peraturan baru bagi perjalanan orang yang masuk ke Indonesia.

Adapun dalam peraturan baru itu tertuang kalau pemerintah melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang Perjalanan Orang dari 8 Negara ini ke Indonesia, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan baru ini dilakukan guna menyikapi munculnya varian baru Omicron (B.1.1.529) dari luar Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga dalam keterangan resminya, Minggu (28/11/2021).

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga kata Angga, menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara yang masuk dalam daftar tersebut.

Aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait itu sendiri mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kutai Barat Melambat

Sedangkan untuk kedatangan orang asing selain dari negara-negara tersebut, kata Angga, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tukasnya.

Masa Karantina dari Luar Negeri Ditambah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Luhut Pandjaitan minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia terkait penanganan Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021). Luhut Pandjaitan minta maaf ke seluruh rakyat Indonesia terkait penanganan Covid-19 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait varian baru Covid-19 asal Afrika Selatan, Omicron, yang tengah menjadi sorotan di dunia.

Mewaspadai masuknya varian Omicron atau B.1.1.529 yang diduga lebih cepat menular hingga ratusan kali ini, pemerintah memperketat aturan kedatangan dari luar negeri.

Di antaranya melarang masuknya WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari negara Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, maka wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Sementara, kebijakan masa karantina WNI dan WNA selain dari 11 negara tersebut juga ditambah, dari semula 3 hari menjadi 7 hari.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar negara yang masuk daftar menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Selain Mahulu, Kabupaten Kukar Masuk Zona Hijau, Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Melandai

Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.

Aturan tersebut, kata Luhut, akan diberlakukan selama dua minggu kedepan.

Selanjutnya, akan ada evaluasi dengan mengikuti perkembangan yang ada di lapangan.

Luhut juga menyampaikan, daftar negara yang dilarang masuk oleh pemerintah bisa bertambah maupun berkurang seiring dengan situasi yang ada.

"Daftar negara tersebut bisa bertambah bisa berkurang tergantung evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Di sisi lain, Luhut berharap dalam kurun waktu satu hingga dua minggu kedepan, efek dari varian Omicron ke tubuh segera terungkap.

"Kami memperkirakan dengan kerjasama internasional yang baik, butuh 1 sampai 2 minggu kedepan untuk bisa memahami lagi bagaimana efek dari varian Omicron ini terhadap vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah," jelas Luhut.

Fakta Varian Covid-19 Baru, Omicron

Omicron, varian baru Covid-19 yang diidentifikasi pertama kali di Afrika Selatan, yang juga terdeteksi di Eropa dan Asia, meningkatkan kekhawatiran di seluruh dunia.

Hal itu karena varian ini memiliki jumlah mutasi yang lebih banyak yang berpotensi menyebar lebih cepat atau bahkan menghindari antibodi dari infeksi atau vaksinasi sebelumnya.

Berita tentang varian tersebut mendorong negara-negara untuk mengumumkan pembatasan perjalanan baru pada Jumat kemarin.

Baca juga: Hasil PCR Ratusan Pekerja Migran Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia, 2 Orang Positif Covid-19

Sekaligus, para produsen obat sedang meneliti apakah vaksin Covid-19 mereka tetap mampu melindungi varian ini.

Berikut sejumlah fakta tentang varian Omicron yang dikutip Tribunnews.com dari Reuters:

Alasan Ilmuwan Khawatir

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Jumat mengklasifikasikan varian B.1.1.529, atau Omicron, sebagai "variant of concern" SARS-CoV-2.

Menurut WHO, varian tersebut dapat menyebar lebih cepat daripada bentuk virus corona lainnya.

"Varian Delta tetap dominan di seluruh dunia, terhitung 99,9% dari kasus AS, dan belum jelas apakah Omicron akan dapat menggantikan Delta," kata Dr Graham Snyder, direktur medis, pencegahan infeksi dan epidemiologi rumah sakit di University of Pittsburgh Medical Center.

Tetapi varian baru memiliki lebih dari 30 mutasi pada bagian virus yang menjadi target vaksin saat ini.

Hal ini juga diduga mendorong lonjakan infeksi baru di Afrika Selatan.

Baca juga: Kapolda Beri Apresiasi terhadap Mahulu, Sandang Status Zona Hijau, Kasus Covid-19 Terendah se-Kaltim

Mutasi Omicron cenderung membuat perawatan Covid-19 tertentu, termasuk beberapa antibodi yang diproduksi, tidak efektif, kata Dr. David Ho, profesor mikrobiologi dan imunologi di Universitas Columbia.

Pil antivirus eksperimental seperti Paxlovid dari Pfizer Inc dan molnupiravir dari Merck & Co Inc, menargetkan bagian virus yang tidak berubah dalam Omicron, dan obat ini dapat menjadi lebih penting jika diinduksi vaksin dan kekebalan alami terancam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved