Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Terbaru, Ada Apa dengan Nasi Goreng? Inilah Pengakuan Danu Dulu yang Sempat buat Heboh
persoalan adanya nasi goreng di TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang kini menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Subang terbaru, persoalan adanya nasi goreng di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang kini menjadi sorotan.
Nasi goreng yang ditemukan di rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang masih menjadi misteri.
Begitu juga dengan puntung rokong yang berada di TKP, masih menjadi fokus penyelidikan polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 agustus 2021 lalu.
Ahli forensik Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti bahkan mengungkapkan kalau pelaku pembunuhan di Subang bisa diketahui dari cara dia merokok.
Baca juga: Terjawab Sudah! Jumlah Calon Tersangka Kasus Subang Lebih dari 3 orang dan Diyakini Bakal Bermanuver
Baca juga: Update Kasus Subang, Fakta-fakta: Foto Meja Makan, Nasi Goreng, Saksi Misterius hingga Banpol
Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Nasi Goreng & Puntung Rokok Cuma Bagian dari Framing atau Bisa Jadi Petunjuk?
Kini, nasi goreng menjadi materi yang ditanyakan polisi ke para saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Muhammad Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti yang menjadi saksi kunci kasus ini, sempat berbicara mengenai nasi goreng.
Dalam kanal YouTube Ki Anom, Danu sempat mengatakan keluar rumah untuk membeli nasi goreng di sebuah warung dekat lokasi kejadian, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang.

Danu mengaku membeli nasi goreng di malam sebelum Tuti dan Amalia ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil.
Di video itu, Danu mengaku pergi sekitar jam 3 namun warung nasi goreng itu tutup.
Namun, pernyataan ini akhirnya ditarik.
Danu melalui kuasa hukumnya mengaku tidur sepanjang malam.
Sepanjang hari itu atau 17 Agustus 2021, Danu memang banyak berinteraksi dengan Tuti dan Amalia.
Diakui Danu, ia sempat bertemu dengan keluarga Tuti dan Amalia, pada 17 Agustus, sehari sebelum korban ditemukan meninggal.
Baca juga: Kenapa Temuan Penting soal Banpol di TKP Kasus Subang Tak Ditanya ? Kuasa Hukum Danu: Kita Kejar
Pada siang hari, Danu mengaku sempat ke rumah korban menghampiri Amalia Mustika Ratu.
Hal itu karena Danu sempat disuruh Yoris (kakak Amalia) untuk membeli doubletip dan meminta uangnya pada Amalia
"Terakhir ketemu tanggal 17. Karena disuruh Yoris membeli doubletip jam 11 siang. Gak sempet ngerokok atau makan di sana. Terus ngambil uang ke Amel Rp 100 ribu, terus beli doubletip," ungkap Danu, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Yuherda Production, seperti dilansir Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Danu Akui Beli Makanan untuk Amalia di Malam Terakhir Sebelum Penemuan Mayat, Apakah Itu Nasi Goreng,
Setelah itu, Danu langsung pergi ke Kasomalang, rumah Yoris.
Ternyata, Tuti dan Amalia juga pergi ke Kasomalang, berkumpul dengan Danu dan keluarga Yoris.
Sore harinya, setelah pulang dari rumah Yoris, Danu sempat mengantarkan Tuti dan Amalia ke rumahnya.
Di rumah Tuti, Danu pun sempat merokok.
"Tanggal 17 sore memang ke rumah Amel karena disuruh membeli makanan. Sempat merokok, wajar saja ada sisa puntung rokok yang tertinggal," ungkap Danu, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Youtube TVOne News, Senin (20/9/2021).
Setelah itu, Danu main game di warnet dan pulang malam hari.
Danu mengaku baru tidur pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Yosef Minta TSK Kasus Subang Segera Diumumkan, Terkuak Suasana Hatinya karena Pelaku Belum Ditangkap
"Malamnya gak kemana-mana lagi. Main game, TikTokan, WA-an, ngecek grup WA sekolah," ungkap Danu.
Pagi harinya, Rabu (18/9/2021), Tuti dan Amalia ditemukan meninggal.
Apakah makanan yang dibeli untuk Amalia itu nasi goreng seperti yang dimaksud polisi, atau adakah orang lain yang membawa dan memakan nasi goreng?
Nasi goreng itu sendiri jadi penting untuk mengungkap siapa pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti.
Dengan temuan nasi goreng, mengindikasikan ada orang yang datang ke rumah Amalia dan Tuti pada malam sebelum kejadian.
Kuasa Hukum Bantah Danu Bawa Nasi Goreng
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan membantah soal tudingan bahwa Danu adalah sosok yang membawa nasi goreng pada malam sebelum pembunuhan.
"Menurut kesaksian Danu itu tidak benar, Danu di saat malam sebelum kejadian tidak ke mana-mana atau tidak membeli nasi goreng," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Danu saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (29/11/2021).
Biarpun seperti itu, Taufan pun tetap mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan masih menunggu hasil akhir dari perkara yang sampai saat ini masih terus berjalan.
"Kami tetap percayakan kepada penyidik yah apalagi sekarang sudah ditangani oleh Polda Jabar, apapun hasilnya nanti kita tunggu saja," katanya.
Kesaksian Yosef Soal Nasi Goreng
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef yang mendampingi saat pemeriksaan mengatakan, kliennya itu ditanya soal nasi goreng di TKP kasus Subang pada 17 Agustus 2021 atau malam sebelum hari penemuan mayat.
Saat itu, penyidik menunjukkan foto meja makan yang terdapat nasi goreng dan makanan lain.
"39 pertanyaan untuk Pak Yosef, salah satunya yaitu terkait dengan adanya nasi goreng dan makanan dengan bungkus aluminium foil," ujar Rohman Hidayat, Jumat (26/11/2021).
Pada malam hari sebelum kejadian, Yosef mengaku sempat datang ke rumah tersebut untuk pamit karena akan menginap di rumah istri muda, Mimin Mintarsih.
"Pak Yosef tidak mengetahui hal itu, karena sebelum berangkat ke Bu Mimin tidak ada makanan apa-apa," ucap Rohman Hidayat.
Fajar Sidik, kuasa hukum Yosef lainya, menambahkan, dalam pemeriksaan, Yosef ditunjukan foto meja makan yang mana terdapat nasi goreng.
"Ada juga bagaimana kebiasaan dari anaknya Pak Yosef yaitu Amalia dari cara menyajikan makanan kalo misalnya Amalia beli nasi goreng cara menyajikannya seperti apa, apa langsung dimakan dari kertas nasinya langsung atau dipindahkan dulu ke piring," katanya.
Dari 39 pertanyaan, selain soal makanan, polisi juga menanyakan soal ponsel.
"Dalam BAP nya bukan hanya dipertanyakan terkait kepemilikan Handphone," ucapnya. (*)