Berita Balikpapan Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Beri Relaksasi Iuran dan BSU Pekerja Terdampak Covid-19, FGD Bisnis Indonesia

Bisnis Indonesia selenggarakan Forum Group Discussion "Perlindungan Bagi Pekerja Selama Pandemi" narasumber Rini Suryani Deputi Direktur BP Jamsostek

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Tangkapan layar pemaparan Rini Suryani selaku Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan dalam FGD dengan Tema Perlindungan Bagi Pekerja Selama Pandemi, Rabu (1/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

BALIKPAPAN, TRIBUNKALTIM.CO - Bisnis Indonesia selenggarakan Forum Group Discussion "Perlindungan Bagi Pekerja Selama Pandemi" secara virtual dengan narasumber Rini Suryani Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Kalimantan dan Dr Abriantinus, MA. selaku Wakil Ketua Umum Apindo Kaltim.

Dalam FGD virtual tersebut, Rini Suryani memaparkan materi mengenai upaya BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dalam lingkup wilayah Kalimantan Timur.

Sampai dengan Oktober 2021 lalu, terdapat 1.555.109 Tenaga Kerja dalam Pekerja Formal, 189.323 Tenaga Kerja dalam Pekerja Informal, 628.284 Tenaga Kerja dalam Pekerja Jasa Konstruksi yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan.

Sementara itu, ada 48.454 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terdaftar di wilayah Kalimantan.

Dalam upayanya melindungi pekerja yang juga termasuk dalam peserta, BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi yang terdiri dari, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran, keringanan iuran, penundaan pembayaran sebagian dan pengurangan denda keterlambatan iuran.

Baca juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini! Inilah Tanda Dapat BSU Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id/BPJSTKU

Baca juga: Webinar Internasional BPJS Ketenagakerjaan, Bahas Digitaliasi & Ketidakpastian Ekonomi Imbas Pandemi

Baca juga: Optimalisasi Pelayanan RS di Balikpapan, BPJS Ketenagakerjaan Minta Peserta tak Perlu Khawatir

Hal tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, keberlangsungan usaha dan untuk kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam dalam hal ini penyebaran Covid-19.

"Masa relaksasi iuran yang dimaksud tersebut telah dilaksanakan selama 6 bulan sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021 lalu," ungkap Rini.

Selain pemberlakuan relaksasi iuran, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 35.217 pekerja di wilayah Kalimantan.

"Telah berhasil ditransfer sebesar Rp 500 Ribu/bulan selama 2 bulan, beberapa waktu lalu," ujarnya.

Latar belakang dan tujuan diberikannya BSU tersebut, antara lain mengacu pada PP No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Zona PPKM berdasarkan Inmendagri No. 22 dan No. 23 Tahun 2021, demi mempertahankan daya beli dari pekerja formal dan mendukung masyarakat dan bisnis yang terdampak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved