Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Akan Upayakan Eks Kantor Pemkab Kembali Jadi Aset Daerah

Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat percepatan pengembalian aset daerah Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya saat memipin jalannya rapat pengembalian 23 aset daerah, yang dibahas jajaran Pemkab Paser di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KabupatenPaser, Kalimantan Timur, Rabu (1/12/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat percepatan pengembalian aset daerah Kabupaten Paser.

Rapat tersebut sebagai tindak lanjut penyelesaian hasil laporan temuan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).

Temuan tersebut berupa 23 objek bangunan rumah jabatan dan tanah kosong, yang dibahas di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerh (BKAD) KabupatenPaser, Kalimantan Timur, Rabu (1/12/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, yang dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Baca juga: Terkendala Anggaran, Gelaran Popda XVI Kaltim di Kabupaten Paser Resmi Ditunda

Baca juga: Update Covid-19 di Kaltim, Kini Kabupaten Paser Masuk Zona Hijau, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Belum Ada TPS, Pengelola Sampah Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Mengaku Kewalahan

Pada pertemuan ini diperoleh kesepakatan, bahwa Pemerintah Kabupaten Paser akan bertemu dengan 23 pihak yang berurusan dengan aset tersebut.

"Rapat ini akan ditindak lanjuti dengan pertemuan 23 pihak yang kita jadwalkan pada Senin mendatang, kalau tidak ada perubahan jadwal," kata Katsul.

Aset yang akan dikembalikan ke Pemkab Paser itu, lanjut Katsul, terdiri dari tanah dan bangunan eks kantor Pemkab Paser, yang diupayakan kembali menjadi aset daerah.

Total nilai dasar aset yang akan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah sebesar Rp10 Miliar, sedangkan appraisal tanah dan bangunan saat ini sebesar Rp.20 Miliar.

Baca juga: Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Paser Diharapkan Mampu Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

"Proses pembayaran sudah berjalan secara bertahap, karena kondisi 23 pihak ini berbeda-beda," tutup Sekda Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved