Berita Balikpapan Terkini
33 Badut di Balikpapan Terjaring Razia Satpol PP, Kena Sanksi Tipiring
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengamankan 33 badut dalam operasi yang digelar satu bulan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengamankan 33 badut dalam operasi yang digelar satu bulan terakhir di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Badut tersebut ditindak tegas, lantaran dianggap melanggar ketertiban umum.
Karena beroperasi di seputaran lampu merah dan beberapa fasilitas umum.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli.
Baca juga: NEWS VIDEO Badut Tiduran di Pinggir Jalan, Ternyata Sedang Sakit karena Kelelahan
Baca juga: NEWS VIDEO Kisah menyentuh, Gadis SMP Jadi Badut Nangis Hingga Diejek Tetangga
Baca juga: Bocah di Kalimantan Bangun Pagi-pagi Buta jadi Badut Jalanan demi Nasi Bungkus untuk Keluarga
Dia mengatakan, pihaknya kerap mendapat aduan masyarakat terkait badut-badut di sejumlah lampu merah.
"Itu mengganggu ketertiban. Maka kita memberikan perhatian khusus dengan melakukan penertiban,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (2/12/2021).
Satpol PP Kota Balikpapan secara rutin telah melakukan penertiban terhadap terhadap keberadaan para badut ini.
Selain mengganggu ketertiban, keberadaan badut-badut tersebut juga menimbulkan kekhawatiran.
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP di Balikpapan Pukul Pengamen, Begini Kronologinya
Sebab, profesi badut ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya niat tertentu, misalnya terkait tindakan kriminalitas.
“Karena siapa yang di dalam Badut itu kan tidak diketahui, apalagi yang keliling-keliling kampung masyarakat jadi khawatir ada misi kriminal," terangnya.
Dalam kegiatan penertiban sebelumnya, sebanyak 22 badut sudah diamankan dan disidangkan.
Sesuai jadwal tanggal awal Desember 2021, kembali digelar sidang bagi 11 badut secara virtual. Jadi ada 33 badut yang sudah diamankan.
Baca juga: NEWS VIDEO Reaksi Kasatpol PP soal Video Anggotanya Diusir Emak-emak saat Berteduh di Rumahnya
“Alhamdulillah sudah mendapatkan putusan melalui sidang tipiring. Mereka sudah menjalani sanksi administratif dan juga denda sesuai putusan hakim,” kata Zulkifli.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perda dilarang melakukan kegiatan mengemis atau meminta-minta uang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perda nomor 10 tahun 2017, diubah Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sehingga badut dianggap melakukan pelanggaran dengan meminta-minta uang.
"Jelas, dalam Perda bahwa tidak ada tempat di Balikpapan untuk mengemis,” tandasnya. (*)