Berita Tarakan Terkini
ASN DIlarang Cuti saat Momen Nataru, Walikota Tarakan Tegaskan Mulai Kini Stop Tak Ada Pengajuan
Jelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Walikota Tarakan dr. Khairul menegaskan larangan ASN mengajukan cuti mulai tanggal 24 Desember sampa
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Jelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Walikota Tarakan dr. Khairul menegaskan larangan ASN mengajukan cuti mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
“Sudah tidak boleh cuti. Bahkan sekarang sudah distop tidak ada lagi mengajukan,” ucapnya tegas.
Jika ada yang ketahuan melakukan perjalanan di luar perjalanan dinas, kata Khairul, itu bisa dikatakan lari dari tugas.
“Kalau cuti harus ada izinnya. Kalau tidak ada baru melakukan perjalanan keluar, berarti tidak resmi,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Khairul, jika tidak resmi maka pasti ada sanksi yang menunggu oknum ASN tersebut.
Baca juga: ASN Dilarang Cuti saat Natal, Rahmad Masud: Kepala Dinas yang Suka Jalan-Jalan akan Dipantau 24 Jam
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Sanksi tegasnya sendiri, kata Khairul, mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mulai dari peringatan, sampai dengan tegura lisan tertulis, pernyataan tidak puas. Penundaan kenaikan pangkat juga penundaan kenaikan gaji berkala dan penurunan pangkat dan jabatan sampai pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat,” ucapnya.
Kategorinya nanti akan dikenakan bergantung atau menyesuikan beratnya kelas pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Itu nanti ada tim yang menilai,” ujarnya. (*)