Natal dan Tahun Baru

Pemkab Penajam Paser Utara Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan kebijakan untuk aparatur sipil negara atau ASN,

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Muliadi, Pejabat Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, berujar, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan untuk aparatur sipil negara atau ASN, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan kebijakan untuk aparatur sipil negara atau ASN.

Yakni dalam rangka menekan potensi peningkatan penyebaran Covid-19 saat jelang hari libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan pemerintah daerah merujuk aturan pemerintah pusat.

Salah satunya dengan melarang aparatur sipil negara mengambil cuti menjelang libur akhir tahun Natal dan Tahun Baru.

Larangan cuti tersebut berlaku sejak 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN & Karyawan Swasta serta Aturan PPKM Level 3

Baca juga: Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Kaltim Isran Noor Larang ASN Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Jelang Libur Natal, Tak Hanya ASN, Wawali Bontang Ingatkan TNI-Polri Kurangi Mobilitas ke Luar Kota

Aturan ikut pemerintah pusat. ASN tidak boleh bermain-main dengan Covid-19.

"ASN dilarang pulang. Gak ada cuti ga ada libur. Tidak boleh ke pantai tidak boleh kemana mana akses tutut," ujar Muliadi, Pejabat Pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Rabu (1/12/2021).

Aturan ASN dilarang cuti dan berpergian keluar daerah merujuk pada dasar aturan Surat edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021.

Yaitu ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah.

Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Dan merujuk pada aturan SE Nomor 26 tahun 2021 yang berisi bahawa ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved