Inilah 10 Jenis Kucing yang Dilindungi dan Dilarang untuk Dipelihara, Sebagian Kini Terancam Punah

Terancam punah, inilah 10 jenis kucing yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara, 

Editor: Doan Pardede
CIFOR
Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terekam oleh kamera jebakan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, 1 November 2012. 

Kucing besar ini memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae.

Harimau ini memiliki habitat asli di Sumatera.

Ini merupakan satu-satunya jenis harimau asli Indonesia yang masih hidup.

Jenis lainnya, yaitu harimau Jawa dan harimau Bali, telah punah.

Dalam IUCN Red List, harimau Sumatera masuk dalam kategori critically endangered atau kritis karena populasinya tercatat hanya tinggal 400 sampai 500 ekor saja.

Macan tutul Jawa

Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terekam oleh kamera jebakan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, 1 November 2012.
Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) terekam oleh kamera jebakan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, 1 November 2012. (CIFOR)

Macan tutul Jawa memiliki nama ilmiah Panthera pardus melas.

Hewan ini merupakan satwa endemik di Pulau Jawa.

Populasinya juga diperkirankan telah masuk tahap critically endangered.

Baca juga: TERNYATA MUDAH! Inilah 5 Cara Mencari Kucing Hilang, Salah Satunya Cari di Lokasi-lokasi Ini

Macan dahan benua

Ini adalah kucing liar yang ada di Asia.

Nama ilmiahnya adalah Neofelis nebulosa.

Ukurannya sedang dengan panjang sekitar 95 sentimeter saja.

Kucing ini aktif pada malam hari atau disebut dengan nokturnal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved