Berita Samarinda Terkini

Lama Menganggur, 2 Pemuda di Samarinda Nekat Edarkan Sabu

Dua pemuda berinisial AS (21) dan PY (31) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu karena lama menganggur. Kedua pemuda ini diamankan di tempat ya

Penulis: Rita Lavenia |
HO/POLRESTA SAMARINDA
AS dan PY harus mendekam dalam jeruji besi karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu. HO/POLRESTA SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua pemuda berinisial AS (21) dan PY (31) nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu karena lama menganggur.

Kedua pemuda ini diamankan di tempat yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan AS lebih dulu diamankan di Jalan Hasan Basri, Gang 02, Blok E, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat itu AS terlihat di kawasan tersebut pada pukul 21.30 WITA dan akan melakukan transaksi barang haram.

Petugas yang sudah mengawasi langsung mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Ungkap 7 Tersangka Sindikat Sabu di Nunukan, BB 0,52 Gram Diamankan

Baca juga: Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau

"Benar saja kami mendapatkan 1 poket sabu seberat 5,00 gram brutto yang dibuang tersangka ke tanah," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (2/12/2021).

Dari penangkapan tersebut, diketahui AS memperoleh sabu itu dari PY (31) yang berdomisili di Jalan Kesehatan Dalam, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

"Jadi saat itu juga kami langsung menahan tersangka kedua ini (PY) dan membawanya ke Mapolresta Samarinda," jelas Iptu Purwanto.

Ia menerangkan para tersangka memang hanya sempat mengenyam pendidikan hingga SMP, salah satu di antaranya bahkan tidak sempat lulus.

Oleh sebab itu sulit bagi mereka mendapatkan pekerjaan.

"(PY) hanya kerja serabutan, belum cukup buat sehari-hari, akhirnya melakukan bisnis salah (edarkan narkoba). Kalau satunya (AS) memang belum bekerja," tuturnya.

Baca juga: Lokalisasi Solong di Samarinda Tutup, Wanita Penghibur Ini Beralih Edarkan Sabu dan Jadi Residivis

"Saat ini kami masih mendalami dari mana asal mereka mendapatkan sabu tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved