Breaking News

Berita Internasional Terkini

Mabuk Saat Berkendara di Jepang Akan Dikenakan Hukuman Lebih Berat

Rancangan peraturan ini bagi yang mengendarai kendaraan sambil mabuk akan jauh semakin berat hukumannya termasuk tindak pidana

Editor: Samir Paturusi
(Otomania/Setyo Adi)
Ilustrasi berkendara- Rancangan peraturan ini bagi yang mengendarai kendaraan sambil mabuk akan jauh semakin berat hukumannya termasuk tindak pidana di Jepang 

TRIBUNKALTIM.CO- Rancangan "Peraturan Pemberantasan Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk" diserahkan ke DPRD Prefektur Chiba, Jepang pada Kamis ini (2/12/2021).

Rancangan peraturan ini bagi yang mengendarai kendaraan sambil mabuk akan jauh semakin berat hukumannya termasuk tindak pidana.

"Dalam situasi ini, kita harus meminta warga prefektur untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk dan bekerja sama dengan kebijakan prefektur, dan mencoba memberi tahu polisi segera jika mereka mengkonfirmasi atau kemungkinan melihat mengemudi dalam keadaan mabuk," ungkap politisi Jepang kepada Tribunnews.com Kamis (2/12/2021).

Politisi itu juga mengimbau kepada seluruh operator kendaraan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti memeriksa apakah pengemudi mabuk, dan aktif menggunakan alat pendeteksi alkohol.

Baca juga: Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Omeli Suami Mabuk, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani

Baca juga: Istri Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kejagung Sebut Jaksa Tak Memiliki Kepekaan

Baca juga: Lizzy Akhirnya Dikenakan Denda Rp 182 Juta karena Menyetir Saat Mabuk, Ada Korban Luka

Pada hari Senin (28/6/2021) lalu seorang pengemudi truk Hiroshi Umezawa, tersangka dari perusahaan 'Nanbu.' menabrak 5 orang, dua anak di antaranya meninggal dunia di lokasi tabrakan. Kejadian di Kota Yachimata, Prefektur Chiba Jepang.

Pengemudi sudah ditahan kepolisian sambil menantikan sidang pengadilan lebih lanjut.

Kecelakaan yang membunuh 2 anak sekolah itu juga rapat didiskusikan oleh para pecinta Jepang, silakan gabung ke : info@tribun.in

Rancangan peraturan akan diputuskan pada tanggal 21 Desember 2021 dan peraturan baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menyetir Kendaraan Sambil Mabuk Semakin Berat Hukumannya di Jepang, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/12/02/menyetir-kendaraan-sambil-mabuk-semakin-berat-hukumnya-di-jepang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved