Virus Corona di Penajam

Dinkes Penajam Paser Utara Sebut Perlakuan Terhadap Vaksin Pfizer Berbeda dari Jenis Lainnya

Pemkab Penajam Paser Utara gencar melakukan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan herd imunity atau kekebalan kelompok guna memutus penyebaran Covid-19

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kegiatan Vaksinasi di Kabupaten PPU. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara gencar melakukan vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan herd imunity atau kekebalan kelompok guna memutus penyebaran Covid-19.

Pemerintah daerah menargetkan vaksinasi kepada 135 ribu dari total 185 ribu polulasi penduduk Kabupaten Benuo Taka.

Saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan PPU telah menerima berbagai jenis vaksin di antaranya adalah Sinovac, Biofarma AstraZeneca, Moderna dan terakhir asalah Pfizer.

Namun, ternyata dari jenis-jenis vaksin itu memiliki perbedaan masing-masing, terkhusus yang terakhir masuk ke PPU yaitu Pfizer.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Temu mengungkapkan bahwa terdapat perlakuan khusus bagi vaksin Pfizer. Karena vaksin tersebut sangatlah sensitif.

Baca juga: Binda Kaltim Siapkan 900 Dosis Vaksin Pfizer, Sasar Pelajar dan Masyarakat Umum di Samarinda

Baca juga: SELANGKAH LAGI Amerika Serikat Izinkan Vaksin Pfizer-BioNTech untuk Anak Usia 5-11 Tahun

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Balikpapan Kedatangan Impor Vaksin Pfizer dari Switzerland

"Perlakukan Pfizer itu sangat berbeda dari AstraZeneca dan Sinovac, sensitif itu dari penyimpanan dari kulkas atau cool zen, selain itu kalau dalam perjalanan pengiriman Pfizer tidak boleh tergoncang. Kalau digunakan juga tidak boleh dikocok. Selain itu masa penyimpanannya itu tidak boleh lebih 2 minggu," ujar Temu, Jumat (3/12/2021).

Lanjutnya, dengan masa penyimpanan maksimal dua minggu di cool sen, setelah itu vaksin Pfizer harus segera didistribusikan ke masing-masing puskesmas yang ada di Kabupaten PPU.

"Harus segera didistribusikan ke puskemas. Kemudian jika sudah sampai di puskemas juga tidak boleh lebih dari satu bulan. Kalau lebih satu bulan maka vaksin itu sudah kadaluwarsa," ujar Temu.

Untuk diketahui saat ini cakupan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama di PPU sampai saat ini telah mencapai 64 persen, sementara untuk vaksin dosis kedua saat ini baru mencapai 47 persen dari total sasaran 135 ribu jiwa. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved