Virus Corona di Kaltim

UPDATE Virus Corona di Kaltim, Balikpapan Kedatangan Impor Vaksin Pfizer dari Switzerland

Sebanyak 27.495 vial vaksin jenis Pfizer tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Sebanyak 27.495 vial vaksin jenis Pfizer tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, persisnya sekitar pukul 18.20 Wita petang tadi, Kamis (21/10/2021). Adapun diteruskan ke gudang DHL di Balikpapan sebelum dikirimkan ke Dinkes Provinsi Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 27.495 vial vaksin jenis Pfizer tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, persisnya sekitar pukul 18.20 Wita, Kamis (21/10/2021).

Vaksin yang diketahui diangkut menggunakan Maskapai My Indo Airlines 2Y7711 tersebut, setibanya langsung dimasukkan ke dalam boks truk berpendingin yang dijaga ketat oleh personil Satbrimob Polda Kaltim.

Demikian dibeberkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Firman Sane Hanafiah kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan

Dia menjelaskan, kedatangan importasi vaksin jenis Pfizer dari Switzerland ini adalah yang pertama kali di Kalimantan.

Baca juga: 742 Tempat Tidur Siaga, Satgas Balikpapan Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19

Baca juga: Capaian Angka Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim Harap Partisipasi Warga

Baca juga: Jumlah Covid-19 di Kalimantan Timur Bertambah 35 Orang, Satgas Sebut Masih Menunggu 7.177 Hasil Tes

"Bea Cukai Balikpapan memberikan fasilitas serta pelayanan segera (Rush Handling) bagi importasi vaksin untuk mempercepat distribusi vaksin," ujar Firman, ditemui di gudang DHL di Balikpapan.

Di samping itu, Firman menekankan, importasi vaksin ini juga diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk.

Tentu saja tidak dipungut PPN atau PPnBM, serta dibebaskan dari pungutan PPh sesuai pasal 22.

Pasalnya, kata Firman, sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabenan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Binda Kaltim Vaksinasi Covid-19 Door To Door di Graha Indah, Minat Warga Sangat Tinggi

Selain itu juga, kebijakan lainnya yang diterapkan Bea Cukai Balikpapan adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021.

Yakni tentang Pengeluaran barang Impor Untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-1/WBC.16/KPP.MP.01/CVD/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Yakni tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Kepada Pfizer Indonesia.

Baca juga: Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19 di Balikpapan via Door to Door, Siapkan 2 Ribu Dosis

Firman menjelaskan, puluhan ribu bual vaksin Covid-19 tersebut akan ditampung sementara di Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik PT Birotika Semesta (DHL Indonesia) sebelum diserahkan kepada Dinas Kesehatan.

Adapun penyerahannya, kata Firman, akan dilakukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat 22 Oktober 2021. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved