Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Belum Vaksin Covid-19 Bisa jadi Penumpang

Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4, belum vaksin Covid-19 bisa jadi penumpang kapal.

TRIBUNKALTIM.CO - DWI ARDIANTO
ilustrasi Kapal milik PT Pelni yang tengah berlabuh atau bersandar di Pelabuhan Semayang. Syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM Level 1 - 4, belum vaksin Covid-19 bisa jadi penumpang kapal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan dan syarat naik kapal laut Pelni ke daerah PPKM Level 1 - 4.

Bagaimana dengan calon penumpang yang belum vaksin Covid-19, apakah masih bisa berlayar?

Ternyata bisa jadi penumpang kapal meski belum vaksin Covid-19 .

Berikut informasi seputar update syarat naik kapal Pelni. 

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan PPKM antara level 1-4 tergantung  tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Bila anda belum vaksin Covid-19, tak perlu khawatir tak bisa berlayar.

Ada cara jadi calon penumpang kapal Pelni meski belum vaksin.

Lengkapi persyaratan khusus bagi calon penumpang yang saat ini belum melakukan vaksin Covid-19.

Anda masih bisa melakukan pelayaran dengan kapal Pelni ke daerah tujuan.

Calon penumpang kapal Pelni tak perlu lakukan PCR lagi di November 2021.

Cukup pakai hasil tes antigen, anda bisa berlayar menggunakan kapal Pelni.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujua

Dilansir Kompas.com, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat naik kapal laut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved