Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Berikut Tanggapan Warga Kalimantan Timur
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen dan para kepala daerah pun menetapkan besaran UMP di wilayahnya.
Penetapan UMP tersebut menarik banyak tanggapan dari masyarakat terkhususnya para pekerja.
Banyak dari mereka yang menilai kenaikan UMP tahun 2022 ini terlalu kecil, termasuk di Kota Balikpapan.
Baca juga: Perbandingan UMP Kaltim 2022 dengan Tahun 2021 dan Daerah-daerah Lainnya di Indonesia
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Hanya Naik Rp 33.118, Yogyakarta Naik Paling Banyak, Upah di Jakarta Masih Tertinggi
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Rp 50 Ribu, Pemprov Minta Perusahaan yang Keuangannya Baik Jangan Terlalu Pelit
UMP tahun 2022 Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp 3.014.497,22 dengan kenaikan 1,11 persen dari yang sebelumnya Rp 2.981.378,72.
Tri Maman seorang karyawan di salah satu perusahaan konstruksi Kota Balikpapan mengaku cukup kecewa dengan UMP tahun 2022 yang ditetapkan tersebut.
Menurutnya biaya hidup di Kota Balikpapan sendiri cukup tinggi membuat upah yang diterima tiap bulannya hanya habis memenuhi kebutuhan itu tanpa ada tabungan.
“Yah saya cukup kecewa. Masalahnya biaya hidup tinggi. nggak ada simpanan, semuanya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya kepada TribunKaltim.co saat ditanyai, Jumat (3/12/2021) sore.
Tak hanya itu, Tri juga menyampaikan bahwa kebutuhan di akhir tahun biasanya meningkat dan harga-harga jualan di pasaran naik.
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Hanya Naik Rp 33.118, Yogyakarta Naik Paling Banyak, Upah di Jakarta Masih Tertinggi
Konsumsi yang meningkat di akhir tahun membuat sebagian orang memutuskan untuk mengajukan pinjaman uang, sedangkan di satu sisi untuk pengembalian uang pinjaman tersebut masih belum pasti.
“Bentar lagi tahun baru, harga-harga naik. Mau pinjam uang, takutnya nggak cukup buat cicil. Apalagi upah naiknya dikit tahun depan,” tambahnya.
Namun demikian dia tetap percaya keputusan tersebut sudah melalui proses yang matang.
Dia juga berharap selanjutnya akan ada kenaikan upa yang betul-betul bisa mempertimbangkan kebutuhan dan biaya hidup masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ump-kaltim-2022.jpg)