Berita Kaltim Terkini
Perbandingan UMP Kaltim 2022 dengan Tahun 2021 dan Daerah-daerah Lainnya di Indonesia
Kali ini sedang ramai soal Upah Minimum Provinsi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Kali ini sedang ramai soal Upah Minimum Provinsi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
Seperti apa UMP 2022 di berbagai daerah di Indonesia?
Kebijakan penetapan Upah Minimum tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut ini ada penjelasan mengenai fakta data perbandingan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan tahun sebelumnya di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,1 Persen. Gubernur Isran Noor Sebut Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Rp 50 Ribu, Pemprov Minta Perusahaan yang Keuangannya Baik Jangan Terlalu Pelit
Baca juga: Info UMP Kaltim Terbaru 2022, Kenaikan Rp 33 Ribu, Pengusaha Sebut Belum Waktunya Naik, Respon Buruh
Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, Upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Data kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hampir lengkap.
Dari 34 provinsi, sebanyak 31 provinsi sudah menetapkan besaran dan kenaikan UMP tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran kenaikan upah minimum nasional naik rata-rata sebesar 1,09 persen.
Baca juga: Bersyukur, Meski Pandemi Covid-19 UMP Kaltim Tetap Naik
Informasi ini disampaikan melalui Konferensi Pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021 secara virtual di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Kebijakan penetapan Upah Minimum tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perbandingan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan Tahun Sebelumnya
Berikut perbandingan daftar UMP 2022 dengan UMP 2021 di 31 Provinsi berdasarkan data yang dikutip dari Kontan.co.id.
Sebagai berikut:
1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
UMP 2021 wilayah Sumatera Utara: Rp 2.499.423,06
2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
UMP 2021 wilayah Sumatera Barat: Rp 2.484.041,00
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/lembaran-uang-rupiah.jpg)