Berita Nasional Terkini
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Tapi Tak Semuanya, Cek Kriteria dan Besaran Sesuai Pangkat/Golongan
Jokowi menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Ikbal Nurkarim
Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000
Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Baca juga: Pemotongan Tunjangan Tambahan Pegawai ASN Samarinda Buat Hadapi Pandemi Covid-19
Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV Terbaru 2021
Memiliki pekerjaan dengan gaji tetap, berbagai tunjangan, dan jaminan pensiun tentu idaman bagi banyak orang.
Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia.
Setiap tahun ada jutaan orang yang mendaftar sebagai CPNS. Tahun ini saja, setidaknya ada 4 juta orang yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.
Selain hal lain, gaji tentu menjadi salah satu faktor utama bagi banyak orang dalam memilih profesi sebagai PNS.