Kabar Artis

Pengacara Sebut Jerinx SID Dimintai Uang Rp 10 Miliar, Adam Deni: Mencemarkan Nama Baik Saya

Setelah Jerinx SID dipenjara, kini sang musisi mengaku diperas pegiat media sosial Adam Deni.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx SID bersama Nora Alexandra saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Jerinx SID vs Adam Deni makin meruncing.

Setelah Jerinx SID dipenjara, kini sang musisi mengaku diperas pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni adalah pelapor dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID.

Baca juga: Jerinx Ditahan, Siap Hadapi Kasusnya Secara Gentleman, Nora Alexandra Hanya Diam dan Sedih

Saat ini Jerinx SID sudah ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu jadwal sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel berjudul Jerinx SID Mengaku Dimintai Uang Rp 10 Miliar, Adam Deni: Ini Merugikan dan Mencemarkan Nama Saya, Jerinx SID, melalui Sugeng Teguh Santoso, pengacaranya, menduga, ada dugaan pemerasan yang dilakukan Adam Deni pada kliennya.

Hal itu dilakukan Adam Deni untuk menyelesaikan perkara dugaan pengancaman.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar kepada Jerinx SID jika laporannya di kepolisian ingin dicabut.

Adam Deni juga dikabarkan meminta uang Rp 150 juta untuk membuat keterangan tertulis memaafkan Jerinx SID.

Adam Deni menolak mengomentari tuduhan tersebut.

"Saya nggak mau menanggapi apapun," kata Adam Deni kepada Wartakotalive.com ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (3/12/2021).

Adam Deni hanya menegaskan, tuduhan pemerasan itu merugikan nama baiknya.

"Isu ini (dugaan pemerasan) merugikan dan mencemarkan nama baik saya," ucap Adam Deni.

"Saya akan ambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang memfitnah saya," lanjutnya.

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara Lagi, Siapa yang Tawari Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan? Ini Kata Adam Deni

Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID mengatakan, kliennya merasa bersalah usai masuk ke dalam penjara untuk kedua kalinya.

Rasa bersalah Jerinx SID dikarenakan kepikiran ibundanya dan sang istri, Nora Alexandra ketika dipenjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.

"Ya Jerinx menyesal ya ditahan karena tidak bisa menafkahi ibundanya dan istri," kata Sugeng Teguh Santoso kepada Wartakotalive, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/12/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pikirkan Ibunda dan Nora, Jerinx SID Menyesal Kembali Mendekam di Penjara, Sugeng menambahkan, selama ini penabuh drum grup band Superman Is Dead itu adalah tulang punggung keluarga.

"Jerinx sumber nafkah ibunya, dan juga Nora. Ketika di penjara, ya dia tidak bisa menafkahi keduanya," ucapnya.

Rasa khawatir Jerinx SID terhadap ibundanya semakin besar.

Apalagi kondisinya sedang sakit di Bali dan juga tak punya pemasukan.

"Ibunda Jerinx sudah tua, ya sakitnya orang tua. Di dalam penjara Jerinx hanya memikirkan ibunya dan Nora," ungkapnya.

Namun, diakui Sugeng, Jerinx SID bersama tim penasehat hukum sudah berusaha keras agar kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni tidak sampai dipenjara.

"Cuma ya kembali lagi, penahanan adalah kewenangan Kejaksaan. Ke depan berjuang aja dan Jerinx akan hadapi dengan gentleman," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Jerinx Ditahan, Suami Nora Alexandra Kenakan Rompi Tahanan dan Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara. (*)

Berita tentang Jerinx SID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved