CPNS 2021

Jangan sampai Lalai, Berikut Ini Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah sampi pada tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Lalai beberapa hal berikut ini bisa menyebabkan peserta seleksi kompetensi bidang tidak bisa lolos CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 kini telah sampi pada tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 ini dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.

Sementara, SKB CPNS 2021 tahap II akan berlangsung pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Lantas, apa saja penyebab peserta SKB gagal lolos CPNS 2021 ?

Baca juga: Jangan Sampai Kena Diskualifikasi, Simak Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.

Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.

"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021, yakni:

- Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB.

- Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB dan cara cetak kartu ujian SKB. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan

- Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved