Berita Kubar Terkini

Angkutan Sawit Diduga Rusak Jalan Kabupaten, Ketua DPRD Kubar Beri Peringatan Keras

Aktivitas armada truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Cruel Palm Oil (CPO) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat merusak jalan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kondisi jalan Kabupaten di Kutai Barat rusak parah diduga karena ulah angkutan truk kelapa sawit yang melintasi jalan Kabupaten dan melebihi kapasitas jalan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aktivitas armada truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Cruel Palm Oil (CPO) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, selama ini ternyata diduga menjadi biang kerok kerusakan jalan Kabupaten di Kubar hingga jalan poros trans Kalimantan. 

Pasalnya, armada truk angkutan TBS berkapasitas puluhan ton tersebut justru menggunakan jalan Kabupaten saat mengangkut TBS maupun CPO, padahal bobot muatan mereka rata-rata melebihi greet atau beban jalan Kabupaten di Kutai Barat yang hanya berkapasitas 11 -12 ton.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar, Ridwa.

Bahkan Ridwai mengaku melihat sendiri badan jalan yang sering dilalui oleh angkutan sawit ini telah menyebabkan beberapa badan jalan mulai amblas.

"Dibeberapa ruas jalan yang sering dilalui oleh angkutan ini terlihat memang sudah mulai amblas dan rusak ketika membawa muatannya.

Itu baru sebagian saja, kita masih belum lihat lagi dibeberapa sudut kota lainnya. Dan ini harusnya bisa menjadi perhatian kita bersama," kata Ridwai, Selasa (7/12).

Baca juga: Jelang Kunjungan Kerja Pangdam ke Kubar, Pemkab Siapkan Objek Wisata Alam Batuq Bura

Baca juga: Bupati Kubar Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah, Targetkan Februari 2022 Serahkan Laporan ke BPK

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KPU Mahulu, Kejari Kubar Sudah Minta Keterangan Ahli

Selain itu, Ridwai juga mengatakan bahwa belakangan ini juga telah mendapat aduan ataupun keluhan beberapa masyarakat.

Terkait dengan angkutan perusahaan sawit yang tidak memenuhi atau mematuhi kesepakatan bersama pemerintah dalam penggunaan jalan ini.

"Beberapa waktu lalu, ada masyarakat yang mengeluhkan bahwa angkutan perusahaan sawit ini mulai tidak lagi mematuhi penggunaan jalan raya.

Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan tentang penggunaan jalan raya ini. Khususnya jalan di Gunung Punai yang berada di Kecamatan Barong Tongkok," bebernya.

Jalan di kawasan tersebut memang sudah ada perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan pemerintah.

Bahwa angkutan perusahaan sawit diharuskan melewati jalan memutar yakni melalui jalan simpang Kampung Mencelew.

Sehingga tidak menyebabkan rusaknya jalan dan mencegah potensi kecelakaan karena gunung tersebut memang cukup tinggi dan menanjak.

"Ya inilah perusahaan sawit, padahal sudah ada kesepakatan terkait penggunaan jalan. Kalau mereka menggunakan jalan yang memutar tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya perbaikan, kalau lewat jalan raya, mereka kan tidak mengeluarkan biaya," sebutnya.

Untuk itu, Ketua DPRD Kubar ini mengatakan akan kembali mendorong pemerintah daerah agar kembali mengingatkan beberapa perusahaan sawit tersebut.

Baca juga: Pesona Dermaga Rajaq Kenohaan Lawai Langit di Kecamatan Jempang Kubar yang Memukau

Sehingga tidak lagi menggunakan jalan raya yang dimaksud sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Akan kita dorong lagi pemerintah daerah untuk mengingatkan hal ini kepada angkutan perusahaan sawit. Khususnya yang melewati jalur Gunung Punai tersebut, sebab sudah ada kesepakatan/perjanjian sebelumnya," tegasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved