Virus Corona di Kaltara

Menko Luhut Panjaitan Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara: Prokes Tetap Harus Jalan

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Panjaitan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan, menyatakan, pihaknya belum menerima aturan dan petunjuk pelaksanaan dan teknis sehubungan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 serentak. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Panjaitan mengungkapkan.

Pemerintah pusat membatalkan ketentuan pelaksanaan PPKM Level 3 serentak se-Indonesia pada masa Natal dan Tahun Baru.

Penentuan level PPKM nantinya akan tetap mengikuti asesmen per daerah, ditambah dengan berbagai aturan pengetatan.

Artinya pada saat Natal dan Tahun Baru nanti, tidak semua daerah di Indonesia bakal menerapkan PPKM Level 3.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan Pemerintah Pusat, Walikota Samarinda: Tetap Dilakukan Pengetatan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan, pihaknya belum menerima aturan dan petunjuk pelaksanaan dan teknis sehubungan dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 serentak.

"Kita belum tahu kalau itu, kita tunggu dulu instruksi itu, karena baru penyampaian, belum ada juklak dan juknis," kata Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan, Selasa (7/12/2021).

Kendati PPKM Level 3 serentak dibatalkan, Wagub Yansen mengingatkan bahwa protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dijalankan.

"Kalau ada pembatalan itu Level 3-nya, bukan Prokes dibatalkan, jadi Prokes harus tetap dijalankan," katanya.

"Intinya begini mau dia PPKM atau tidak kita tetap harus waspada, saya kira kebijakan kita tetap Prokes dijalankan, agar penyebaran tidak meluas," tambahnya.

Terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Wagub Yansen mengimbau agar masyarakat yang merayakan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Itu tentu harus menggunakan standar Prokes," pesannya. (*)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved