Berita Nasional Terkini
PPKM Batal! Ini Aturan Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru
PPKM Batal! Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru).
TRIBUNKALTIM.CO - PPKM Batal! Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru).
Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Lengkap Syarat Naik Pesawat
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Airlangga: Level Dinaikkan Satu Tingkat bagi Capaian Vaksinasi di Bawah 50 Persen
Baca juga: Aturan dan Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Tanpa PCR
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Bisa Tanpa Tes PCR
Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.