Natal dan Tahun Baru
PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Lengkap Syarat Naik Pesawat
Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak,
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Polda Kaltim tak Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.
Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.
Baca juga: Jelang PPKM Level 3 di Balikpapan, Dishub Sebut Tak Ada Penyekatan, tapi Tetap Perketat Pengawasan
Baca juga: Kembali ke PPKM Level 3, ASN Bisa Dikendalikan, Walikota Tarakan: Sulit Meredam Keinginan Masyarakat
(*)