Berita Balikpapan Terkini

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Praka MA yang Bunuh Kekasihnya Ajukan Banding

Terdakwa Praka MA (32) belakangan diketahui mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya. Oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang tersebu

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Persidangan terdakwa Praka MA (32) di Pengadilan Militer I-07 Balikpapan dengan vonis pidana pokok penjara seumur hidup, Selasa (23/11/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terdakwa Praka MA (32) belakangan diketahui mengajukan banding atas vonis yang menimpa dirinya.

Oknum TNI asal satuan Yonif Raider 600/Modang tersebut sebelumnya divonis dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-07 Balikpapan.

Tepatnya pada Selasa (23/11/2021) silam yang kemudian terdakwa diberi tawaran agar mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan penjatuhan pidana tersebut.

Seminggu kemudian, Selasa (30/11/2021), terdakwa sendiri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Militer I Medan. Praka MA merasa keberatan dengan vonis yang menimpa dirinya.

Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Militer Balikpapan, Mayor Tatang Sudjana Krida membenarkan upaya hukum yang dilakukan Praka MA.

Baca juga: Sidang Perdana Praka MA di Pengadilan Militer Balikpapan, Oditur Keluarga Korban Pembunuhan

Baca juga: Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru

Hanya saja, ia mengatakan, Pengadilan Militer I Medan perlu waktu untuk mempelajari kasus tersebut hingga kemudian persidangan dapat digelar.

Menurut Tatang, mekanisme pengajuan sidang banding minimal butuh waktu 5 bulan baru akan digelar.

"Jika sudah selesai, hasil sidang dan berkasnya nanti akan dikirimkan kembali ke Dilmil sini (1-07 Balikpapan)," ujar Tatang, Rabu (8/12/2021).

Jika terdakwa masih belum puas dengan hasilnya rupanya masih ada tahap kasasi yang dapat diajukan.

Sama seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar setelah dipelajari ulang. Tatang menjelaskan, tak ada syarat bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi, mengingat hal itu tetap hak terdakwa.

"Kalau misalkan hasilnya nanti tetap sama, dia boleh ajukan kasasi. Walaupun hasilnya sudah lebih ringan, terdakwa tetap bisa ajukan kasasi," jelasnya.

Disinggung mengenai pencopotan tersangka dari satuannya, Tatang menuturkan, akan dilakukan setelah hasil sidang sudah diterima terdakwa atau sudah inkrah. 

Baca juga: TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban

Hilangkan Jejak Kejahatan, Praka MA Minta Temannya Hapus Nomor Mesin dan Rangka Motor Korban

Dalam sidang sebelumnya, Praka MA (23) didakwa telah membunuh kekasihnya dengan modus yang terbilang keji, 

Hasil keterangan sejumlah saksi di persidangan, Praka MA berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya usai menghabisi nyawa kekasihnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved