Berita Balikpapan Terkini

Fakta-fakta Praka M yang Bunuh Kekasihnya Divonis Seumur Hidup, Satu Sosok ini Nyaris Jadi Tersangka

Praka MA (32) yang membunuh kekasihnya divonis dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Terdakwa Praka MA (23) saat persidangan pembacaan tuntutan di ruang sidang borneo Pengadilan Militer I-07 Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (10/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Dalam sidang sebelumnya, Praka MA (23) didakwa telah membunuh kekasihnya dengan modus yang terbilang keji, 

Hasil keterangan sejumlah saksi di persidangan, Praka MA berupaya untuk menghilangkan jejak kejahatannya usai menghabisi nyawa kekasihnya.

Doni, salah seorang saksi, diketahui dilibatkan oleh Praka MA sesaat setelah melakukan tindak pidana, yakni setelah Praka MA melakukan penghilangan nyawa korban, sepeda motor milik korban bermerk Honda Beat kemudian dibawa ke kediaman Saksi 5, Jefri.

Saat itu, Doni diminta terdakwa untuk menghilangkan jejak tindak pidananya dengan cara melepas komponen bodi sepeda motor korban lalu membakarnya.

Namun Doni mengaku enggan melakukan perintah tersebut lantaran tak berani.

Terlebih, dirinya mengatakan, tak paham betul kepemilikan sepeda motor berwarna putih tersebut.

"Motor itu datang ke saya kondisinya kotor, berlumpur. Rem belakang juga putus saya cek," ujar Doni pada Majelis Hakim.

Baca juga: Agenda Rekonstruksi Adegan, Sanksi Bagi Oknum TNI Pembunuh Kekasihnya Tunggu Persidangan

Namun begitu, dirinya mengaku tetap membongkar komponen bodi sepeda motor korban bersama Jefri dan kemudian memasukkannya ke dalam karung.

Tidak sampai di situ, mengetahui Doni tak melakukan permintaannya, terdakwa kemudian meminta Doni untuk menyamarkan identitas kendaraan milik korban.

Caranya, kata Doni, menghapus nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) dengan menggerinda lokasi nosin dan memotong sebagian rangka kendaraan yang memuat noka kendaraan.

Oditur Suhartono menanyakan alasan tersebut dan mengapa tak disampaikan pada saat penyidikan oleh Pomdam VI/Mulawarman.

Doni, pada Suhartono, tak menjawab banyak.

Dirinya mengaku lupa sehingga tak sempat menginformasikan kejadian tersebut saat ditanyakan sebelumnya oleh penyidik.

Tak berhenti di situ, jawaban Doni rupanya mengundang cecaran pertanyaan oleh Majelis Hakim, Letkol Setyanto.

"Kenapa waktu itu saudara tidak memenuhi permintaan terdakwa untuk membakar bodi motor korban?" tanya Hakim Ketua pada Doni.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved