Berita Balikpapan Terkini
Fakta-fakta Praka M yang Bunuh Kekasihnya Divonis Seumur Hidup, Satu Sosok ini Nyaris Jadi Tersangka
Praka MA (32) yang membunuh kekasihnya divonis dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan
Doni menekankan bahwa dirinya tak berani melakukan hal demikian lantaran tak mengetahui kendaraan tersebut milik siapa.
Karenanya ia hanya mengiyakan, namun tak melaksanakan.
"Saya takut saja, Yang Mulia. Itu motor saya nggak tahu punya siapa," imbuh Doni.
"Tapi kenapa saudara berkenan menghapus nomor mesin sama nomor rangka?" Setyanto balik bertanya.
"Apa Anda tidak memikirkan bagaimana nanti ke depan pemilik motor mau ngurus pajak kalau nomor mesin dan rangka tidak ada?" tambah Setyanto.
Doni sempat terdiam lama. Lalu ia mengaku terpaksa sehingga kemudian hanya mengiyakan permintaan terdakwa untuk menyamarkan identitas kendaraan korban.
"Anda beruntung langsung diperiksa Pom waktu itu. Semisal masih diperiksa Polsek, bisa aja saudara jadi tersangka juga, karena sudah membantu menghilangkan barang bukti," tukas Setyanto. (*)
Berita Balikpapan Terkini Lainnya