Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru, Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Wajib Bawa Kartu Vaksin
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.
Pelaku wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Perjalanan moda transportasi laut dan darat
Pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat yang dimaksud adalah menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api.
Pelaku wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Khusus perjalanan rutin
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Baca juga: Vaksinasi Capai 66 Persen, PPKM di Kabupaten Penajam Paser Utara Turun ke Level 1
5. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.