Kamis, 21 Mei 2026

News Video

NEWS VIDEO Eks Pegawai KPK: Dipecat Saat G30STWK, Dilantik Kapolri di Hari Antikorupsi

Empat puluh empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, pada Kamis (9/12/2021).

Tayang:
Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Empat puluh empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, pada Kamis (9/12/2021).

Pelantikan ini bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.

Mereka dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Eks pegawai lembaga antikorupsi itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Sementara, pelaksanaan TWK di KPK telah menimbulkan polemik.

Baca juga: NEWS VIDEO Polri Lantik 44 Eks Pegawai KPK Kamis Pekan Ini

Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam prosesnya.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Ketika polemik TWK mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap.

Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Novel Baswedan Beri Sinyal Bakal Kembali ke KPK, Begin Cara dan Jalur yang Harus Ditempuh

G30STWK

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono pernah mengistilahkan pemberhentian 56 pegawai KPK per 30 September 2021 sebagai G30STWK.

Istilah itu merujuk pada peristiwa Gerakan 30 September atau G30S yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah Indonesia.

Menurut Giri, pihak KPK sengaja memilih tanggal 30 September 2021 sebagai hari pemberhentian pegawainya.

Dia berpandangan, KPK seperti terburu-buru memberhentikan pegawainya yang telah berdedikasi memberantas korupsi puluhan tahun di Tanah Air.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved