Berita Balikpapan Terkini
Potensi Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Balikpapan Hanya Rp 50 Juta
Potensi penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rendah, angkanya hanya berada dikisaran Rp 50 juta
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Potensi penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, rendah, angkanya hanya berada dikisaran Rp 50 juta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar.
"Realisasi pajak sarang burung walet pada tahun ini sudah mencapai 100 persen. Akan tetapi, potensinya memang tidak besar," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Sementara itu, Haemusri Umar turut membeberkan faktor rendahnya potensi penerimaan pajak sarang bulung walet di Kota Balikpapan.
Baca juga: Jaga Sarang Walet di Muara Muntai Kutai Kartanegara, Pria Ini Nyambi Jualan Narkoba
Baca juga: Kebakaran di Kota Bangun Kukar, 3 Rumah dan 2 Bangunan Sarang Walet Hangus Terbakar
Baca juga: Pajak Sarang Walet Berau jadi Sorotan, Potensi yang Bisa Digali
Menurutnya, banyak pembangunan proyek nasional yang mengakibatkan burung walet bermigrasi ke daerah lain. Seperti ke Penajam Paser Utara, Grogot, atau Samboja.
Berkurangnya potensi penerimaan pajak sarang burung walet, kata Haemusri, sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu.
"Burung walet mulai tidak nyaman, akhirnya terbang ke wilayah lain. Dulu memang masif dan potensinya cukup tinggi bisa Rp 200 juta," jelasnya.
Berdasarkan evaluasi hasil laporan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan, ada 200 ton potensi ekspor sarang burung walet dari wilayah Kalimantan Timur.
Kendati demikian, jumlah potensi ekspor produksi sarang burung walet tersebut bukan berasal dari kota minyak.
"Balikpapan hanya merupakan tempat singgah lantaran terdapat Balai Karantina," katanya. (*)