Berita Kukar Terkini

Jaga Sarang Walet di Muara Muntai Kutai Kartanegara, Pria Ini Nyambi Jualan Narkoba

Pria di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim ini, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi pengedar

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Muara Muntai
Pelaku HS (44), penjaga sarang walet yang nyambi jualan narkotika jenis sabu di Desa Perian RT 2, Kukar, kini sudah ditangkap Polsek Muara Muntai. HO/Polsek Muara Muntai 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pria di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim ini, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi pengedar sabu.

Pelaku berinisial HS ini dibekuk Polsek Muara Muntai, Kukar, pada Sabtu (9/10/2021) lalu.  Pria berusia 44 tahun yang bekerja sebagai penjaga rumah walet ini sudah jadi target polisi.

Penghasilan HS yang menjadi penjaga salah satu rumah walet, di RT 2 Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai ini diakui kurang, hingga akhirnya nekat nyambi berjualan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, HS sedang berada di dalam rumah walet. Kepolisian yang datang, juga menggeledah badan HS yang kemudian didapati barang haram sabu yang disimpan dalam tas selempang.

Barang bukti yang disimpan di beberapa tas selempang tersebut bervariasi.

Baca juga: Lindungi Generasi Muda Kaltim, Saefuddin Zuhri Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Transaksi Sabu di Guest House, Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Samarinda

Baca juga: Simpan Sabu di Dashboard, Seorang Pemuda Samarinda Seberang Diringkus Sat Resnarkoba

Satu poket sedang seberat 2,26 gram/brutto, 4 poket kecil seberat 0,86 gram/brutto dan 18 poket kecil dengan berat total 2,34 gram/brutto.  Total kristal mematikan yang diamankan kepolisian sendiri seberat 5,46 gram/brutto.

"Kami amankan pelaku (HS) saat sedang bersantai di depan sarang burung walet yang dijaganya. Lalu anggota langsung melakukan penggeledahan," tegas Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Muara Muntai, Iptu Basuki, Senin (18/10/2021) hari ini.

Terkait pengakuan pelaku HS berjualan sabu, Iptu Basuki mengungkapkan bahwa pelaku beralasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran pemasukan sebagai penjaga sarang walet, yang masih kurang.

Diketahui HS menjaga sarang walet kurang lebih selama 6 bulan.

"Beberapa barang bukti lain juga kita amankan, sendok takar, alat timbangan digital yang digunakan pelaku menakar sabu. Lalu ada plastik yang juga digunakan memaketkan narkotika," terang Iptu Basuki.

Baca juga: 5 Tersangka Narkotika di Balikpapan Ditangkap, 2 Diantaranya Sering Kedapatan Gunakan Sabu

"Uang senilai Rp 550 ribu diduga hasil transaksi jual beli narkotika, juga ikut diamankan," imbuhnya.

Usai diringkusnya HS beserta barang buktinya, dia pun dibawa ke Polsek Muara Muntai, untuk menjalani pemeriksaan proses hukum lebih lanjut. 

Iptu Basuki juga mengatakan, kini jajarannya juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini.

Mencari adakah pelaku lain yang terkait dengan HS dan memasok barang haram tersebut.

Pria penjaga sarang walet ini pun terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan terus lakukan pengembangan,” tutur Iptu Basuki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved